Update Terbaru! Daftar Daerah Yang Sudah Mencairkan Tunjangan Profesi Guru Triwulan I Tahun 2022

- Editor

Jumat, 20 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022 – Informasi terbaru terkait update daerah yang sudah mencairkan tunjangan profesi guru untuk semua guru sertifikasi yang ada di seluruh indonesia dari semua jenjang baik dalam naungan Kemenag maupun Kemendikbud Ristek

Informasi ini terkait daftar daerah mana saja di indonesia yang sudah melakukan pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan I.

Berikut daftar daerah yang sudah mencairkan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022 Triwulan I di dapat dari berbagai sumber :

Daftar Daerah Yang Sudah Cair :

  • Mamuju Tengah
  • Depok (Non PNS)
  • Purworejo 
  • Pangkep
  • Bandung Barat
  • Bandung (Non PNS)
  • Mojokerto (Non PNS)
  • Tabalong 
  • Kuningan (Non PNS)
  • Sigi
  • Tangerang
  • Medan
  • Siak
  • Kupang
  • Bandung
  • Pariaman
  • DIY
  • Lampung Selatan
  • Konawe Selatan
  • Takalar
  • Poso
  • Serang
  • Situbondo (SD)
  • Tanjung Pinang
  • Ogan Ilir
  • Wajo
  • Rejang Lebong
  • Landak
  • Jambi
  • Bolmom Selatan
  • Boltim
  • Bontaeng
  • Aceh Pidie
  • Bogor
  • Banggai Kepulauan
  • Bengkulu Selatan
  • Muara Enim
  • Batanghari
  • Kutai Kartanegara
  • Bengkulu
  • Palangkaraya
  • Bekasi
  • Sintang
  • Oku Sumsel
  • Gorontalo
  • Jawa TImur (SMK)
  • Tanjab Barat
  • Cilacap
  • Palembang
  • Magetan
  • Sumbawa
  • Pesisir Selatan
  • Musi Rawas
  • Banyumas
  • Tapanuli Tengah
  • Sidoarjo
  • Lubuk Linggau
  • Batang
  • Kabupaten Bandung
  • Tulungagung

Alasan mengapa pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022 Triwulan I tidak cair pada bulan maret sesuai dengan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota

Permendikbud tersebut menyebutkan bahwa pembayaran Tunjangan Profesi Guru dilakukan pada bulan maret namun perlu kita pahami bahwa pembayaran Tunjangan Profesi Guru itu alurnya dari Pemerintah Pusat kemudian disalurkan ke Pemerintah Daerah lalu dari Pemerintah di transfer ke guru.

Selain itu Pemerintah Daerah bisa saja mendapatkan dana pencairan Tunjangan Profesi Guru pada akhir maret sehingga proses pencairan ke guru dilakukan pada bulan April melalui serangkaian pemberkasan dan kecuali mendapatkan kendala teknis

Bagi daerah yang belum melakukan pencairan Tunjangan Profesi Guru semoga dengan cepat segera dilakukan pencairan.

Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022

Adapun syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru/Pendidik antara lain : 

  1. Guru ASN di Daerah diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan.
  2. Memiliki sertifikat pendidik;
  3. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah dibawah binaan Kementerian;
  4. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
  5. Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
  6. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
  7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
  9. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Persyaratan sebagaimana dimaksud pada Nomor 6 kecuali bagi Guru ASN di Daerah yang ditugaskan sebagai kepala sekolah.

Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022

Berikut ini Jadwal Pencairan/Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2022 berdasarkan lampiran Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Profesi Guru.

  1. Jadwal Pencairan atau Pembayaran TPG Guru atau Sertifikasi Guru Tahun 2022 Triwulan I Bulan Maret;
  2. Jadwal Pencairan atau Pembayaran TPG Guru atau Sertifikasi Guru Tahun 2022 Triwulan II Bulan Juni;
  3. Jadwal Pencairan atau Pembayaran TPG Guru atau Sertifikasi Guru Tahun 2022 Triwulan III Bulan September;
  4. Jadwal Pencairan atau Pembayaran TPG Guru atau Sertifikasi Guru Tahun 2022 Triwulan IV Bulan November.

Demikian artikel mengenai update daerah yang sudah melakukan Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022 Triwulan 1 Untuk Guru PAUD, TK, SMP, SMA, SMK. Semoga bermanfaat.

(smo/smo)

Dapatkan informasi pendidikan terupdate dengan cara join channel telegram : https://t.me/gurucerdaseradigital

Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?

dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?

Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!

KLIK DISINI UNTUK MENDAFTAR!

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis