Untuk Kesejahteraan Guru, 1,1 Juta Guru Honorer di Angkat Menjadi PPPK!

- Editor

Senin, 26 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendati demikian maka besaran gaji dan tunjangan tersebut belum dipotong pajak penghasilan maka pajak penghasilan akan ditentukan dengan berdasarkan peraturan perundang undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pihak pemerintah.

Daftar Gaji Untuk PPPK Guru Tahun 2022.

Gaji PPPK guru tahun 2022 dibagi dengan berdasarkan golongannya yakni pada golongan I sampai dengan golongan XVII. Berikut simak rinciannya.

  • Golongan I besaran gaji Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200.
  • Golongan II besaran gaji Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900.
  • Golongan III besaran gaji Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200.
  • Golongan IV besaran gaji Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600.
  • Golongan V besaran gaji Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700.
  • Golongan VI besaran gaji Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800.
  • Golongan VII besaran gaji Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900.
  • Golongan VIII besaran gaji Rp 2.759.100 – R 4.393.100.
  • Golongan IX besaran gaji Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000.
  • Golongan X besaran gaji Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000.
  • Golongan XI besaran gaji Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800.
  • Golongan XII besaran gaji Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800.
  • Golongan XIII besaran gaji Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100.
  • Golongan XIV besaran gaji Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300.
  • Golongan XV besaran gaji Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900.
  • Golongan XVI besaran gaji Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100.
  • Golongan XVII besaran gaji Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500.

Tunjangan PPPK Guru Tahun 2022.

Sementara itu dalam Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 juga menerangkan bahwa PPPK akan mendapatkan tiunjangan yang sesuai dengan tunjangan pegawai neegri sipil di instansi pemerintah tempat mereka bekerja.

Tunjangan yang akan didapatkan oleh PPPK gruu di tahun 2022 adalah sebagai berikut.

  • Mendapat Tunajngan keluarga
  • Mendapat Tunajnagn pangan
  • Mendapat Tunjangan jabatan structural
  • Mendapat Tunjangan jabatan fungsional atau
  • Mendapat Tunjangan lainnya.

Pemerintah pada tahun 2022 mengutamakan pengadaan Aparatur Sipil Negara dalam bidang pelayanan dasar mencakup guru dan kesehatan.

Dalam kebutuhan formasi guru pada tahun 2022 adalah sebanyak 758.018 serta kebutuhan dari PPPK guru tahun 2022 sendiri ditetapkan sebanyak 319.716 kuota .

Tahun 2023 akan ditargetkan 600 ribu guru honorer akan menjadi PPPK.

Peemrintah melalui Kemendikbudristek memberikan target 600 ribu guru honorer sudah bisa diangkat menjadi guru PPPK per tahun 2023 mendatang.

Rinciannya terdapat 300 ribu guru akan diangkat menjadi guru PPPK tahun 2021 serta 319 ribu guru ditahun 2022.

Dengan penuh harap dalam masalah kesenjangan pada guru tersebut bisa teratasi dengan mengangkat parav guru honorer yang kompeten karena melewati mekanisme seleksi kategori prioritas guru PPPK.

Sekian informasi terkait dari kesejahteraan guru yang akan didapatkan di tahun depan semoga bermanfaat.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(joz/law)

 

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis