“Apakah 42 persen guru yang terjebak pinjol tersebut itu berstatus guru honorer atau swasta dengan memiliki upah yang kurang layak? Atau statusnya Pegawai Negeri Sipil? Jika yang kena merupakan guru yang berstatus honorer maka kami pantas saja karena dampak buruk dari rendahnya gaji mereka terima. Upah minimum pun tidak mereka dapatkan apalagi sejahter maka dengan itu solusi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya ya ikut pinjol,” tukas coordinator nasional P2G Satriawan Salim dalam keterangan tertulisnya dalam HGN tahun 2022.
Minimnya kesejahteraan yang di alami oleh guru honorer juga pernah diungkap oleh angota komisi IX DPR RI yang membidangi Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan, Krisdayanti.
Dia juga menyoroti bagaimana seharusnya guru perlu hidup dengan layak di lingkungan yang sehat.
“Mereka yang ada di sekitar termasuk yang ada di media juga masih terdapat guru honorer yang mendapat besaran gaji sebanyak Rp 300 ribu dalam sebulan, tinggal di lingkungan sekolah di bagian toilet ini kan merupakan suatu fenomena yang tidak selayaknya mereka menjadi guru. Mereka kan pelita akan memberikan pelajaran bagi kita sebagai teladan orang tua yang di estafetkan untuk mendidik anak anaknya ya itu merupakan tanggungjawab guru sebagai pendidik,” ucap Krisdayanti.
“Jadi saya berharap agar pemerintah benar benar hadir sehingga tidak ada lagi kesenjangan dan memberikan kesejahteraan yang pantas untuk guru sebagai pendidik dengan menjadikan mereka sebagai Aparatur Sipil Negara,” lanjutnya,
Upaya dalam pemerintah sebagai bentuk mengangkat derajad guru yang masih berstatus honorer.
Salah satu kebijakan yang diluncurkan oleh pemerintah yang dapat dianggap sebagai bentuk terobosan adalah rekrutmen satu juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atay familiar disebut dengan PPPK pada tahun 2021.
Walaupun masuk dalam kategori ASN yang bekerja di pemerintah, tetapi PPPK berbeda dengan PNS yakni perbedaannya adalah terletak pada komponen gaji, tunjangan, sampai status kerja.
Gaji dan tunjangan PPPK guru sendiri sudah diatur ke dalam Peraturan Presiden (Pepres) nomor 98 tahun 2020 yang membahsa mengenai gaji dan tunjangan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Dalam aturan yang tercantum tersebut diperinci gaji serta tunjangan yang akan diterima oleh PPPK guru.
Halaman Selanjutnya
Kendati demikian maka besaran gaji dan tunjangan tersebut belum dipotong pajak
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya