Untuk Guru Non Sertifikasi, Ini Kriteria Untuk Mendapatkan Hak Istimewa Seleksi PPG Tahun 2023

- Editor

Kamis, 2 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua, Guru Dalam Jabatan yang sudah mengikuti dan lulus Pendidikan Latihan Profesi Guru.

Selain guru penggerak, ada juga Guru Dalam Jabatan yang sudah mengikuti dan lulus Pendidikan Latihan Profesi Guru, dimana hak istimewa yang didapat sama dengan guru penggerak.

Tidak perlu mengikuti SKS, tidak perlu mengikuti ujian komprehensif sama tidak perlu praktik mengajar lapangan. Sehingga guru yang sudah lulus Latihan Profesi Guru hanya perlu mengikuti ujian pengetahuan saja.

Kedua guru non sertifikasi tersebutlah yang akan mendapatkan hak istimewa dari Kemendikbud untuk dimudahkan mengikuti PPG Dalam Jabatan untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Demikian informasi mengenai Untuk Guru Non Sertifikasi, Ini Kriteria Untuk Mendapatkan Hak Istimewa Seleksi Pendidikan Profesi Guru Tahun 2023, semoga dapat menambah wawasan Anda dan bermanfaat.

Gabung dan Daftarkam Diri Anda dalam Pelatihan Khusus 90 JP Inovasi Cara Mengajar Guru dan Penyusunan Evaluasi pada Kurikulum Merdeka

DAFTAR SEGERA!!!

Link daftar Pelatihan Khusus

Link daftar Pelatihan Khusus

Link daftar Pelatihan Khusus

Ingin dibantu mendaftar? http://wa.me/628512348529 (Admin Rahma)

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link INI  kemudian join.

(rtq/rtq)

 

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 210 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis