Kedua, Guru Dalam Jabatan yang sudah mengikuti dan lulus Pendidikan Latihan Profesi Guru.
Selain guru penggerak, ada juga Guru Dalam Jabatan yang sudah mengikuti dan lulus Pendidikan Latihan Profesi Guru, dimana hak istimewa yang didapat sama dengan guru penggerak.
Tidak perlu mengikuti SKS, tidak perlu mengikuti ujian komprehensif sama tidak perlu praktik mengajar lapangan. Sehingga guru yang sudah lulus Latihan Profesi Guru hanya perlu mengikuti ujian pengetahuan saja.
Kedua guru non sertifikasi tersebutlah yang akan mendapatkan hak istimewa dari Kemendikbud untuk dimudahkan mengikuti PPG Dalam Jabatan untuk mendapatkan sertifikat pendidik.
Demikian informasi mengenai Untuk Guru Non Sertifikasi, Ini Kriteria Untuk Mendapatkan Hak Istimewa Seleksi Pendidikan Profesi Guru Tahun 2023, semoga dapat menambah wawasan Anda dan bermanfaat.
Gabung dan Daftarkam Diri Anda dalam Pelatihan Khusus 90 JP Inovasi Cara Mengajar Guru dan Penyusunan Evaluasi pada Kurikulum Merdeka
Ingin dibantu mendaftar? http://wa.me/628512348529 (Admin Rahma)
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link INI kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2