Penilaian SKP Guru – Dalam SKP terbaru yang mulai efektif berlaku sejak pertengahan tahun 2021 ini, terdapat beberapa aspek penilaian utama yang terdiri atas aspek SKP dan aspek perilaku guru. Kedua aspek ini menjadi komponen utama yang mempengaruhi seluruh penilaian kinerja seorang guru maupun tenaga kependidikan lainnya.
Pengisian sasaran kinerja pegawai (SKP) guru tahun 2022 mengacu pada PermenPAN-RB Nomor 8 Tahun 2021 yang efektif dan mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Juli 2021 lalu. Terdapat penyesuaian sejumlah unsur dalam penyusunan sasaran kinerja pegawai.
Dalam hal ini tiap komponen utama yang ada dalam penilaian kinerja guru yang ingin mengajukan kenaikan pangkat dan golongan harus memiliki standar uraian tiap kegiatan dengan pencapaian yang diukur melalui kuantitas kinerja serta tanggung jawab guru serta tugasnya yang sesuai dengan batas waktu penyusunan SKP.
Perbedaan yang meliputi proses penilaian, serta pembagian kelompok guru yang dibagi melalui tugasnya baik guru mata pelajaran, wali kelas, maupun guru bimbingan dan konsultasi (BK) serta guru yang memperoleh tugas tambahan.
Penyusunan penilaian SKP Guru juga harus mempertimbangkan waktu pelaksanaan agar proses penilaiannya berlangsung secara obyektif dan profesional sehingga hasil penilaian benar-benar menggambarkan prestasi yang telah dilakukan guru yang layak untuk memperoleh kenaikan pangkat dan golongan.
Sedangkan pada SKP guru terdapat pula tiga unsur utama yang meliputi; tugas jabatan, angka kredit serta target, yang dijelaskan seperti berikut ini:
Tugas Jabatan
Kegiatan yang dilakukan pada unsur ini berpedoman pada kinerja tiap kegiatan yang disesuaikan dengan fungsi, tanggung jawab serta wewenang guru, guru yang mendapat tugas tambahan serta kepala sekolah.
Angka Kredit
Angka kredit dalam SKP guru berisi target yang hendak dicapai dalam tiap tugas dan jabatan dalam kurun waktu satu tahun. Angka kredit ini juga terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang.
Target
Target pada SKP guru mengacu pada beban kerja yang hendak dicapai pada pelaksanaan tugas yang relevan. Oleh karena itu, pengukuran target harus sesuai dengan penilaian prestasi kerja guru.
Cara Penyusunan SKP
Acuan dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2021 harus berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam PermenPAN-RB nomor 8 tahun 2021 termasuk panduan yang disediakan secara khusus melalui aplikasi penyusunan SKP untuk seluruh komponen guru termasuk guru yang memperoleh tugas tambahan lainnya.
Metode penyusunan SKP dilakukan dengan membaginya dalam dua periode tiap enam bulan sekali dalam satu tahun melalui mekanisme periode Januari sampai Juni dan periode Juli sampai Desember.
Sedangkan penetapan tiap periode dilakukan tiap akhir Januari untuk periode pertama dan tiap akhir Juli untuk periode kedua.
Dalam penyusunan SKP terbaru ini juga, hasil capaian kegiatan dilakukan secara fleksibel dengan metode pengukuran yang bisa dilakukan pada periode selanjutnya di tahun yang sama jika pada periode itu capaian kinerjanya tidak bisa dilakukan pengukuran. Namun sifat fleksibel pada penilaian SKP Guru ini tidak memberikan tambahan bobot nilai bagi guru yang bersangkutan.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!