Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

- Editor

Kamis, 25 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat

Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat

Selanjutnya, para pegawai PPPK kini tak perlu khawatir akan jaminan sosial. Pasalnya, PPPK dan PNS akan sama-sama mendapatkan jaminan sosial yang disebutkan dalam UU ASN No. 20 Tahun 2023 tersebut.

Jaminan sosial tersebut berupa jaminan kesehatan, pensiunan, kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan kematian. Dengan demikian, antara PPPK dan PNS kini tidak ada yang membedakan terkait jaminan di hari tua ketika sudah tidak bekerja lagi.

Demikian juga dengan jaminan lingkungan kerja. PNS dan PPPK dipastikan mendapatkan hak soal lingkungan kerja baik yang bersifat fisik maupun non fisik.

Negara juga akan memberikan motivasi untuk PPPK maupun PNS. Motivasi ini akan diberikan dalam bentuk finansial maupun non-finansial. Kedua ASN tersebut akan mendapatkan hak tersebut.

Yang terakhir adalah di bidang bantuan hukum. Jika membutuhkan, PPPK juga bisa mendapatkan akses bantuan hukum layaknya PNS. Semuanya akan disiapkan oleh pihak pemerintah.

Melihat penjelasan tersebut maka kini dapat dikatakan bahwa antara PPPK dan PNS nyaris tak ada bedanya sebagai abdi negara. Keduanya mendapatkan hak yang sama. Dan tidak ada lagi kata-kata yang menyebutkan bahwa PPPK masih di bawah status PNS.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

 

 

 

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 2,508 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis