Selanjutnya, para pegawai PPPK kini tak perlu khawatir akan jaminan sosial. Pasalnya, PPPK dan PNS akan sama-sama mendapatkan jaminan sosial yang disebutkan dalam UU ASN No. 20 Tahun 2023 tersebut.
Jaminan sosial tersebut berupa jaminan kesehatan, pensiunan, kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan kematian. Dengan demikian, antara PPPK dan PNS kini tidak ada yang membedakan terkait jaminan di hari tua ketika sudah tidak bekerja lagi.
Demikian juga dengan jaminan lingkungan kerja. PNS dan PPPK dipastikan mendapatkan hak soal lingkungan kerja baik yang bersifat fisik maupun non fisik.
Negara juga akan memberikan motivasi untuk PPPK maupun PNS. Motivasi ini akan diberikan dalam bentuk finansial maupun non-finansial. Kedua ASN tersebut akan mendapatkan hak tersebut.
Yang terakhir adalah di bidang bantuan hukum. Jika membutuhkan, PPPK juga bisa mendapatkan akses bantuan hukum layaknya PNS. Semuanya akan disiapkan oleh pihak pemerintah.
Melihat penjelasan tersebut maka kini dapat dikatakan bahwa antara PPPK dan PNS nyaris tak ada bedanya sebagai abdi negara. Keduanya mendapatkan hak yang sama. Dan tidak ada lagi kata-kata yang menyebutkan bahwa PPPK masih di bawah status PNS.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Halaman : 1 2