Tuntutan Masa Kerja Guru Swasta Pada Seleksi PPPK

- Editor

Rabu, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masa Kerja – Informasi PPPK tengah ramai diperbincangkan oleh kalangan tenaga non PNS dan juga kalangan guru honorer. Hal tersebut dikarenakan pada saat ini pemerintah tengah menyiapkan segala kebutuhan mengenai seleksi PPPK. Pada saat ini juga terdapat tuntutan masa kerja guru swasta pada seleksi PPPK tersebut.

FGBPGDBT atau Forum Guru Belum Passing Grade dan Belum Ikut Tes 2021 yang didalamya terdiri dari beberapa guru swasta meminta kepada pemerintah untuk mempertimbangkan masa kerja mereka di Seleksi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Kusnadi selaku wakil ketua Forum Guru Belum Passing Grade dan Belum Ikut Tes 2021 mengatakan bahwa masa kerja guru swasta perlu dipertimbangkan. Hal tersebut disebabkan karena berdasarkan Permenpan RB terbaru terdapat sebuah ketentuan baru.

Pada Permenpadn RB tersebut masa kerja guru swasta tidak diperhatikan. Selain itu, guru swasta harus mendaftar sebagai pelamar umum yang membuat mereka harus melakukan seleksi PPPK secara tes lagi.

Menurutnya kondisi yang dialami guru swasta berbeda dengan guru honorer yang berada di sekolah negeri dimana masa kerja guru honorer di sekolah negeri dipertimbangkan dengan ketentuan mengajar minimal tiga tahun.

Pada seleksi PPPK tahap satu dan juga tahap dua tidak terdapat ketentuan yang membahas masa kerja guru swasta tidak masuk dalam pertimbangan tersebut.

Oleh sebab itu pihak dari Forum Guru Belum Passing Grade dan Belum Ikut Tes 2021 meminta kebijakan tersebut untuk dilakukan pengkajian kembali. Khususnya pada ermenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Mekanisme Baru Perekrutan ASN PPPK Guru.

Hal tersebut telah disampaikan kepada PGRI agar PGRI dapat membantu tuntutan dari guru swasta yang tergabung pada Forum Guru Belum Passing Grade dan Belum Ikut Tes 2021 tersebut untuk dapat menemukan jalan keluar.

Menurut Kusnadi, munculnya aturan tersebut telah menyulitkan para guru swasta untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Hal tersebut membuat mereka kesusahan padahal mereka telah membuat akun pada tahun 2021 lalu, tetapi belum lolos pasing grade dan juga belum mengikuti tes.

Halaman Selanjutnya

Posisi Guru Swasta

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis