Informasi ini bersumber dari pertanyaan para guru mengenai tunjangan sertifikasi yang diterimanya tidak sesuai dengan besaran gaji pokok yang diterimanya. Tentu ini penting untuk dibahas mengapa bisa demikian?
Untuk menanggapi pertanyaan ini, artikel ini akan membahasnya dengan jelas.
Perlu diketahui permasalahan tersebut mengenai jumlah TPG yang diterima tidak sama besarnya dengan gaji pokok yang sesaui dengan pangkat dan golongannya, terdapat 2 kemungkinan dapat terjadi.
Yang pertama yaitu belum update dalam Info GTK
Sebagaimana kita tahu bahwa saat guru mengalami kenaikan pangkat dan golongan atau mendapatkan kenaikan gaji berkala tentu akan otomatis bahwa akan ada juga kenaikan gaji pokoknya.
Kemudian, informasi tentang kenaikan pangkat atau jabatan tersebut tentu guru harus mengupdate nya dan diinput di Dapodik.
Yang mana nantinya dalam Info GTK juga akan terupdate pangkat dan golongan terbaru yang akan mempengaruhi kenaikan gaji dan kenaikan tunjangan.
Namun, yang seringkali terjadi adalah saat pencairan tunjangan masih merujuk pada gaji pokok yang lama. Mengapa demikian?
Solusi yang ditawarkan adalah, Anda harus mengkomunikasikan dengan operator tunjangan di dinas pendidikan masing masing, untuk bisa update pangkat dan golongan terbaru Anda.
Kedua, adanya pajak yang dikenakan dalam pencairan TPG
- Pajak Penghasilan Gol.III sebesar 5 %
- Pajak Penghasilan Gol. IV sebesar 15 %
- Selain potongan pajak penghasilan, ada juga potongan iuran untuk BPJS yaitu besarannya 1%. Sebenarnya besaran potongan untuk iuran BPJS adalah 5% namun, 4%nya ditanggung oleh pemerintah.
Aturan perihal pemotongan atau pemberlakuan pajak bagi penerima tunjangan sertifikasi atau TPG tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010.
Peraturan tersebut mengatur tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Tertuang dalam Pasal 4 Ayat 2, yaitu
Pajak penghasilan pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dengan tarif:
- Sebesar 0% (nol persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS golongan 1 den golongan 2, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtaman dan Bintara, dan Pensiunannya.
- Sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan pensiunannya.
- Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat perwira menengah dna perwira tinggi dan pensiunannya.
Halaman selanjutnya,
Kemudian regulasi yang mengatur mengenai..
Halaman : 1 2 Selanjutnya