Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023 Akan Segera Cair

- Editor

Sabtu, 25 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita terbaru mengenai TPG atau tunjangan sertifikasi guru telah diterima pada tanggal 23 Maret 2023. Guru-guru dari berbagai daerah melaporkan bahwa pencairan Tunjangan sertifikasi guru telah dilakukan. Namun, ada juga informasi bahwa beberapa guru belum menerima TPG karena mereka belum bersertifikasi.

Bagi guru yang belum bersertifikasi, terdapat informasi penting mengenai jadwal pretest atau ujian seleksi akademik PPG Dalam Jabatan tahun 2023. Sayangnya, kabar baik tentang dibukanya PPG Dalam Jabatan tahun 2023 hanya berlaku bagi guru yang bekerja di bawah naungan Kemenag.

Hingga saat ini, tidak ada informasi yang tersedia khusus untuk guru non sertifikasi naungan Kemdikbud mengenai pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2023.

Namun, ada kabar terbaru mengenai TPG triwulan 1 tahun 2023 bagi guru naungan Kemdikbud dan Kemenag. Pada hari Jumat, 24 Maret 2023, dilaporkan bahwa beberapa daerah telah mencairkan TPG triwulan 1 tersebut.

Beberapa wilayah sudah melaksanakan pencairan TPG triwulan 1 tahun 2023, di antaranya adalah:

1. Kemenag Jakarta Timur

2. Kemenag Kampar

3. Kemenag Bone

4. Lotim Kemenag

5. Cianjur Kemenag

6. Tangerang Kemenag

7. Indramayu Kemenag

8. Bogor Kemenag

9. Garut Kemenag

10. Babelan Kemenag

11. Subang Kemenag

12. Jambi Kemenag

13. Agan Kemenag

14. Sukabumi Kemenag

15. Bali Kemenag

16. Cirebon Kemenag

Diharapkan diketahui bahwa pencairan TPG triwulan 1 tahun 2023 terutama difokuskan pada guru di bawah naungan Kemenag, pada rentang waktu Januari hingga Februari.Regulasi khusus memungkinkan guru di bawah naungan Kemenag untuk mencairkan tunjangan setiap bulan, sejalan dengan situasi di Kantor Wilayah masing-masing.

Aturan mengenai pembayaran tunjangan profesi guru, kepala, dan pengawas madrasah tahun anggaran 2023 terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 7475 tahun 2022. Namun, bagaimana dengan guru yang bekerja di bawah naungan Kemdikbud?

Halaman Selanjutnya
Proses Pengumpulan Data

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 432 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis