Berita terbaru mengenai TPG atau tunjangan sertifikasi guru telah diterima pada tanggal 23 Maret 2023. Guru-guru dari berbagai daerah melaporkan bahwa pencairan Tunjangan sertifikasi guru telah dilakukan. Namun, ada juga informasi bahwa beberapa guru belum menerima TPG karena mereka belum bersertifikasi.
Bagi guru yang belum bersertifikasi, terdapat informasi penting mengenai jadwal pretest atau ujian seleksi akademik PPG Dalam Jabatan tahun 2023. Sayangnya, kabar baik tentang dibukanya PPG Dalam Jabatan tahun 2023 hanya berlaku bagi guru yang bekerja di bawah naungan Kemenag.
Hingga saat ini, tidak ada informasi yang tersedia khusus untuk guru non sertifikasi naungan Kemdikbud mengenai pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2023.
Namun, ada kabar terbaru mengenai TPG triwulan 1 tahun 2023 bagi guru naungan Kemdikbud dan Kemenag. Pada hari Jumat, 24 Maret 2023, dilaporkan bahwa beberapa daerah telah mencairkan TPG triwulan 1 tersebut.
Beberapa wilayah sudah melaksanakan pencairan TPG triwulan 1 tahun 2023, di antaranya adalah:
1. Kemenag Jakarta Timur
2. Kemenag Kampar
3. Kemenag Bone
4. Lotim Kemenag
5. Cianjur Kemenag
6. Tangerang Kemenag
7. Indramayu Kemenag
8. Bogor Kemenag
9. Garut Kemenag
10. Babelan Kemenag
11. Subang Kemenag
12. Jambi Kemenag
13. Agan Kemenag
14. Sukabumi Kemenag
15. Bali Kemenag
16. Cirebon Kemenag
Diharapkan diketahui bahwa pencairan TPG triwulan 1 tahun 2023 terutama difokuskan pada guru di bawah naungan Kemenag, pada rentang waktu Januari hingga Februari.Regulasi khusus memungkinkan guru di bawah naungan Kemenag untuk mencairkan tunjangan setiap bulan, sejalan dengan situasi di Kantor Wilayah masing-masing.
Aturan mengenai pembayaran tunjangan profesi guru, kepala, dan pengawas madrasah tahun anggaran 2023 terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 7475 tahun 2022. Namun, bagaimana dengan guru yang bekerja di bawah naungan Kemdikbud?
Halaman Selanjutnya
Proses Pengumpulan Data
Halaman : 1 2 Selanjutnya