Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023 Akan Segera Cair

- Editor

Sabtu, 25 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita terbaru mengenai TPG atau tunjangan sertifikasi guru telah diterima pada tanggal 23 Maret 2023. Guru-guru dari berbagai daerah melaporkan bahwa pencairan Tunjangan sertifikasi guru telah dilakukan. Namun, ada juga informasi bahwa beberapa guru belum menerima TPG karena mereka belum bersertifikasi.

Bagi guru yang belum bersertifikasi, terdapat informasi penting mengenai jadwal pretest atau ujian seleksi akademik PPG Dalam Jabatan tahun 2023. Sayangnya, kabar baik tentang dibukanya PPG Dalam Jabatan tahun 2023 hanya berlaku bagi guru yang bekerja di bawah naungan Kemenag.

Hingga saat ini, tidak ada informasi yang tersedia khusus untuk guru non sertifikasi naungan Kemdikbud mengenai pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2023.

Namun, ada kabar terbaru mengenai TPG triwulan 1 tahun 2023 bagi guru naungan Kemdikbud dan Kemenag. Pada hari Jumat, 24 Maret 2023, dilaporkan bahwa beberapa daerah telah mencairkan TPG triwulan 1 tersebut.

Beberapa wilayah sudah melaksanakan pencairan TPG triwulan 1 tahun 2023, di antaranya adalah:

1. Kemenag Jakarta Timur

2. Kemenag Kampar

3. Kemenag Bone

4. Lotim Kemenag

5. Cianjur Kemenag

6. Tangerang Kemenag

7. Indramayu Kemenag

8. Bogor Kemenag

9. Garut Kemenag

10. Babelan Kemenag

11. Subang Kemenag

12. Jambi Kemenag

13. Agan Kemenag

14. Sukabumi Kemenag

15. Bali Kemenag

16. Cirebon Kemenag

Diharapkan diketahui bahwa pencairan TPG triwulan 1 tahun 2023 terutama difokuskan pada guru di bawah naungan Kemenag, pada rentang waktu Januari hingga Februari.Regulasi khusus memungkinkan guru di bawah naungan Kemenag untuk mencairkan tunjangan setiap bulan, sejalan dengan situasi di Kantor Wilayah masing-masing.

Aturan mengenai pembayaran tunjangan profesi guru, kepala, dan pengawas madrasah tahun anggaran 2023 terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 7475 tahun 2022. Namun, bagaimana dengan guru yang bekerja di bawah naungan Kemdikbud?

Halaman Selanjutnya
Proses Pengumpulan Data

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 442 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis