Tekait dengan besaran tunjangan guru itu, Ditjen GTK, Iwan Syahril menyampaikan, “jika ada yang bertanya besaran tunjangan apakah bisa sama besar? Jawabannya bisa dan itu perlu kita kawal bersama-sama”.
Artinya Pemerintah berupaya adanya peningkatan kesejahteraan guru melalui peningkatan penghasilan baik yang sudah sertifikasi maupun yang belum sertifikasi.
“Kita ingin guru mendapatkan peningkatan kesejahteraan yang layak, dan itu harus menjadi prinsip utama dalam RUU Sisdiknas” papar Iwan.
Lebih lanjut Iwan mengatakan bahwa saat ini ada 1,6 juta guru yang belum mendapatkan peningkatan kesejahteraan karena mereka masih belum tersertifikasi dan masih menunggu antrian PPG.
Dengan demikian, Kemdikbud berupaya mencari solusi bagi 1,6 juta guru yang belum mendapatkan peningkatan pendapatan agar bisa berjalan lebih cepat.
“Dan ini antriannya 1,6 juta panjang sekali, dan perlu waktu lama untuk menyelesaikannya. Jadi artinya peningkatan kesejahteraan guru pun tidak bisa berjalan dengan cepat,” kata Iwan
Maka dari itu, Iwan menjelaskan bahwa RUU Sisdiknas menjadi solusi pemerintah terhadap masalah peningkatan kesejahteraan guru tersebut.
Berikut nominal tunjangan profesi guru yang berlaku di UU sebelumnya:
Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya