Tunjangan Profesi Guru di Tahun 2023 Dapat Cair Mencapai Rp 20 juta

- Editor

Senin, 26 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan profesi guru – Saat ini ramai yang memperbincangkan mengenai tunjangan profesi guru (TPG) pengganti sertifikasi, tunjangan sertifikasi, RUU sertifikasi guru dan RUU Sisdiknas.

Diketahui bahwasannya tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi dapat mencapai Rp 20 juta, dan sebanyak 1,6 juta guru bisa langsung mendapatkan TPG 2023 jika RUU Sisdiknas disahkan.

Rancangan Undang-Undang Sistem pendidikan (RUU Sisdiknas) merupakan UU yang sedang disusun untuk mengintegrasikan dan mengganti 3 UU terkait dengan pendidikan di Indonesia.

Adapaun 3 UU yang akan diintegrasikan dan diganti ialah UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Tenaga Kependidikan dan UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Saat ini yang sedang menjadi perbincangan di kalangan guru yaitu tentang pasal mengenai TPG yang tidak ada di dalam RUU Sisdiknas.

TPG sendiri merupakan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah kepada guru sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya.

Untuk mendapatkan tunjang profesi guru, seorang guru wajib untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Karena sertifikat pendidik akan didapatkan guru setelah selesai mengikuti PPG.

Pada saat ini Kemendikbud bersama Komisi X DPR RI tengan melakukan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.

Di dalam RUU Sisdiknas, direncanakan akan memuat sejumlah materi yang akan mengganti sekaligus mengintegrasi 3 Undang-Undang terkait pendidikan sebelumnya.

Belakangan ini, RUU Sisdiknas menjadi perbincangan pasalnya di dalamnya tidak memuat pasal soal TPG, di mana seperti yang diketahui selama ini menjadi penopang kesejahteraan guru.

Namun Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek menjelaskan RUU Sisdiknas akan memastikan guru non ASN dan ASN mendapatkan penghasilan yang lebih layak.

Begitu juga halnya untuk guru non ASN, dapat memperoleh upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan begitu maka Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan lebih ditingkatkan.

Salah satu dampak positif RUU Sisdiknas menurut Nadiem yaitu program PPG dapat difokuskan untuk mencetak guru-guru baru.

Sementara itu untuk guru yang sudah bekerja seharusnya sudah dapat memperoleh tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Pada saat ini saja antrean sertifikasi sudah mencapai 1,6 juta, menurutnya jika masih menggunakan lokasi lama, maka akan banyak guru yang tidak akan bisa menikmatinya karena mau memasuki masa pensiun.

Berikut ini merupakan aturan yang akan mengatur mengenai TPG:

Guru ASN: Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non ASN: Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Sebelumnya TPG ini sudah diatur di dalam PP No 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Untuk guru yang berstatus PNS, akan mendapatkan TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Sedangkan itu untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, kualifikasi akademik dan masa kerja yang berlaku.

Kemudian untuk guru tetap non PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik namun belum mempunyai jabatan fungsional guru, akan diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta tiap bulannya.

Halaman Selanjutnya

Berikut ini merupakan nominal TPG yang berlaku pada UU sebelumnya

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 517 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru