Tunjangan profesi guru – Saat ini ramai yang memperbincangkan mengenai tunjangan profesi guru (TPG) pengganti sertifikasi, tunjangan sertifikasi, RUU sertifikasi guru dan RUU Sisdiknas.
Diketahui bahwasannya tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi dapat mencapai Rp 20 juta, dan sebanyak 1,6 juta guru bisa langsung mendapatkan TPG 2023 jika RUU Sisdiknas disahkan.
Rancangan Undang-Undang Sistem pendidikan (RUU Sisdiknas) merupakan UU yang sedang disusun untuk mengintegrasikan dan mengganti 3 UU terkait dengan pendidikan di Indonesia.
Adapaun 3 UU yang akan diintegrasikan dan diganti ialah UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Tenaga Kependidikan dan UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Saat ini yang sedang menjadi perbincangan di kalangan guru yaitu tentang pasal mengenai TPG yang tidak ada di dalam RUU Sisdiknas.
TPG sendiri merupakan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah kepada guru sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya.
Untuk mendapatkan tunjang profesi guru, seorang guru wajib untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Karena sertifikat pendidik akan didapatkan guru setelah selesai mengikuti PPG.
Pada saat ini Kemendikbud bersama Komisi X DPR RI tengan melakukan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.
Di dalam RUU Sisdiknas, direncanakan akan memuat sejumlah materi yang akan mengganti sekaligus mengintegrasi 3 Undang-Undang terkait pendidikan sebelumnya.
Belakangan ini, RUU Sisdiknas menjadi perbincangan pasalnya di dalamnya tidak memuat pasal soal TPG, di mana seperti yang diketahui selama ini menjadi penopang kesejahteraan guru.
Namun Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek menjelaskan RUU Sisdiknas akan memastikan guru non ASN dan ASN mendapatkan penghasilan yang lebih layak.
Begitu juga halnya untuk guru non ASN, dapat memperoleh upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan begitu maka Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan lebih ditingkatkan.
Salah satu dampak positif RUU Sisdiknas menurut Nadiem yaitu program PPG dapat difokuskan untuk mencetak guru-guru baru.
Sementara itu untuk guru yang sudah bekerja seharusnya sudah dapat memperoleh tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.
Pada saat ini saja antrean sertifikasi sudah mencapai 1,6 juta, menurutnya jika masih menggunakan lokasi lama, maka akan banyak guru yang tidak akan bisa menikmatinya karena mau memasuki masa pensiun.
Berikut ini merupakan aturan yang akan mengatur mengenai TPG:
Guru ASN: Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Guru non ASN: Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Sebelumnya TPG ini sudah diatur di dalam PP No 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Untuk guru yang berstatus PNS, akan mendapatkan TPG sebesar 1 kali gaji pokok.
Sedangkan itu untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, kualifikasi akademik dan masa kerja yang berlaku.
Kemudian untuk guru tetap non PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik namun belum mempunyai jabatan fungsional guru, akan diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta tiap bulannya.
Halaman Selanjutnya
Berikut ini merupakan nominal TPG yang berlaku pada UU sebelumnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya