Tunjangan Profesi merupakan suatu amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Akhir-akhir ini Tunjangan Profesi Guru (TPG) kembali menjadi topik yang sedang hangat diperbincangkan akibat adanya perubahan kurikulum, yaitu kurikulum prototipe atau paradigma baru. Dengan adanya kurikulum baru tersebut, guru-guru kian bertanya-tanya, “jika kurikulum baru diberlakukan, adakah implikasinya?” atau “akankah hak-hak yang diberikan tetap sama?”.
Ternyata memang terdapat pengaruh atas diberlakukannya kurikulum prototipe bagi guru, utamanya terkait dengan TPG. Pengaruh tersebut meliputi; adanya pengurangan jam mengajar, perubahan struktur mata pelajaran, dan akan diberlakukannya regulasi khusus terkait dengan TPG tersebut.
Kurikulum Prototipe dan Tunjangan Profesi Guru
Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi guru di kurikulum baru 2022 telah tertera melalui paparan dari KEMENDIKBUDRISTEK tentang Kebijakan Kurikulum untuk Pemulihan Pembelajaran Setelah Pandemi. Dalam paparan ini dibahas banyak hal tentang kurikulum prototipe, termasuk nasib penerima TPG.
Dalam paparan tersebut diterangkan tentang jam mengajar dan hak yang didapatkan guru terkait dengan TPG. Pada poin-poin yang tertera disebutkan tentang tunjangan profesi guru bahwa:
- Perubahan struktur mata pelajaran tidak merugikan guru
- Semua guru yang berhak mendapatkan tunjangan profesi ketika menggunakan kurikulum 2013, akan tetap mendapatkan hak tersebut.
Dua poin diatas artinya bahwa meskipun guru mengalami pengurangan jam mengajar pada kurikulum 2022, akan tetap mendapat TPG. Termasuk untuk guru yang mendpatkan TPG pada kurikulum 2013, pada kurikulum baru 2022 akan tetap mendapatkan hak yang sama.
Implikasi Perubahan dan Mitigasinya
Selanjutnya dijelaskan juga tentang implikasi perubahan dan mitigasi yang menjadi kekhawatiran terkait Tunjangan Profesi Guru saat ini. Berikut poin-poin yang tertera dalam paparan tersebut.
- Jam mengajar mata pelajaran kelompok umum alokasi beban mengajarnya tetap
- Diberikan beban tambahan mengajar bagi guru yang beban mengajarnya kurang, seperti menjadi koordinator proyek penguatan profil pelajar Pancasila
Penjelasan dari poin diatas adalah bahwa pada mata pelajaran kelompok, alokasi mengajarnya akan tetap sama. Kemudian guru juga akan diberikan beban tambahan mengajar bagi guru yang beban mengajarnya kurang. KEMENDIKBUD juga menjelaskan bagi guru yang memiliki kekurangan jam mengajarnya bisa menjadi koordinator projek, seperti penguatan profil pelajar Pancasila sebagai tambahan beban mengajar.
Implikasi Jam Mengajar Guru dan Lineraritas Mata Pelajaran
Penjelasan terkait TPG juga dijelaskan pada paparan KEMDIKBUDRISTEK terkait Penyiapan Guru dan Tenaga Kependidikan dalam Penerapan Kurikulum Prototipe. Dalam paparan tersebut, dijelaskan bahwa:
- Guru yang telah menerima tunjangan profesi akan tetap menerima tunjangan jika ada implikasi pengurangan jam mengajar sebagai implikasi penerapan kurikulum prototipe
- Peraturan terkait poin 1, telah disiapkan dalam bentuk KEMENDIKBUD dan berlaku untuk sekolah yang mengikuti PSP
- Selanjutnya untuk sekolah yang akan menerapkan kurikulum prototipe secara mandiri akan dibuatkan regulasi, sehingga hak-hak yang telah diterima guru sebelumnya tidak berkurang (sesuai dengan prinsip nomor satu)
Poin-poin tersebut menerangkan bahwa bagi guru yang memang mata pelajarannya ada implikasi pengurangan jam mengajar akibat dari penerapan kurikulum prototipe atau kurikulum paradigma baru, Pemerintah telah memberikan jaminan bahwa guru akan tetap menerima TPG.
Kemudian dijelaskan juga bahwa ketika penerapan kurikulum prototipe ini dilaksanakan secara mandiri, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membuatkan regulasinya sendiri. Artinya akan ada aturan khusus bagi lembaga atau instansi yang menerapkan kurikulum prototipe secara mendiri.
Jadi bagi guru tidak perlu lagi khawatir akan hak-nya terkait dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) ketika kurikulum prototipe diberlakukan. Karena pada prinsipnya tidak ada yang merugikan dan tidak akan mengurangi hak-hak guru.
Bagi guru penerima TPG pada kurkulum sebelumnya, akan tetap menerima tunjangan tersebut meskipun adanya implikasi pengurangan jam mengajar. Selain itu, KEMENDIKBUD juga berencana membuatkan aturan terkait dengan TPG untuk menjamin hak-hak yang telah didapatkan sebelumnya tidak berkurang.
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e Guru Id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Klik disini untuk mendaftar!