Simak Cara Sertifikasi Guru melalui Program PPG Dalam Jabatan

- Editor

Selasa, 7 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sertifikasi guru merupakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan tingkat kelayakan seorang guru dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai agen pembelajaran di sekolah dan sekaligus memberikan sertifikat pendidik bagi guru yang telah memenuhi persyaratan dan lulus uji sertifikasi.

Sertifikasi guru dapat ditempuh salah satunya melalui program PPG Dalam Jabatan. Program Pendidikan Profesi Guru pada dasarnya merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV non-kependidikan.

Program PPG tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 87 tahun 2013. Dalam pasal 2 Permendikbud RI No 87 tahun 2013. Tujuan Program PPG adalah :

a. untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran;

b. menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik; dan

c. mampu melakukan penelitian dan mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.

Salah satu cara sertifikasi guru adalah dengan mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan. PPG Daljab merupakan salah satu kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyelesaikan dan menuntaskan sertifikasi guru dalam jabatan.  Hal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru & Dosen.

Tujuan pemberian bantuan biaya pendidikan PPG Dalam Jabatan (Daljab) ini adalah untuk memfasilitasi dan memberikan kesempatan bagi Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik untuk mengikuti program PPG agar mendapatkan Sertifikat Pendidik.

Metode yang digunakan pada dua tahun terakhir adalah dengan melakukan diklat secara daring melalui LMS (Learning Management System) yang telah disediakan. Langkah dalam mengikuti sertifikasi guru melalui program PPG dalam Jabatan adalah sebagai berikut.

Pastikan untuk mengaktifkan SIM PKB

Ini adalah merupakan langkah paling awal yang harus dilakukan. Jika Anda belum aktif di SIM PKB, maka kemungkinan besar tidak dapat mengikuti sertifikasi karena semua pemberitahuan dan notifikasi itu hanya dapat diakses di SIM PKB.

Penuhi 6 syarat PPG dalam Jabatan

Tidak semua guru dikategorikan memenuhi syarat meskipun mungkin sebagai PNS. Ketika belum memenuhi 6 syarat itu bisa saja Anda belum terpanggil PPG. Begitupun sebaliknya, meskipun non-PNS kalau belum memenuhi syarat tersebut belum tentu akan dipanggil. Adapun 6 syarat PPG tersebut antara lain adalah;

  1. Memiliki kualifikasi akademik S1/D4
  2. Guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan Desember 2015 (bisa berubah sewaktu-waktu)
  3. Guru dalam jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggaranakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Bagi honorer negeri, wajib memiliki SK yang diperoleh dari daerah. Jika honorer swasta, maka SK diperoleh dari Yayasan.
  4. Guru harus terdaftar di data pokok pendidikan Kemendikbud
  5. Guru memiliki Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Pendidikan (NUPTK)
  6. Telah melengkapi dokumen pesyaratan

Melakukan cek undangan seleksi PPG di SIM PKB

Kementerian Pendidikan dalam hal ini membuka tahapan seleksi PPG melalui SIM PKB berupa undangan untuk mengikuti pretest. Tampilannya seperti berikut.

Kemudian Anda klik pada tombol “MENDAFTAR” di bagian sudut kanan bawah. Anda harus mendaftar untuk bisa mengikuti PPG.

Unggah Ijazah S1 dan SK pengangkatan pertama

Jika Anda non PNS atau honorer pastikan yang file di unggah adalah SK honorer pertama yang sumber SK-nya dari daerah, tidak boleh SK dari kepala sekolah. Misalnya anda pada tahun 2012 memperoleh SK honorer dari kepala sekolah. Namun kemudian setelah 2013 ada SK daerah, maka yang harus Anda unggah sebaiknya yang SK 2013 dari daerah kecuali jika Anda guru swasta, Anda bisa menggunakan SK dari Yayasan.

Mengikuti pretest (seleksi akademik) atau UKG (Uji Kompetensi Guru)

Tes seleksi akademik akan dilaksanakan di Kabupaten Kota masing-masing di salah satu sekolah yang ditentukan oleh LPMP. Biasanya bekerjasama dengan Dinas Pendidikan.

Setelah Anda mengikuti pretest dan dinyatakan lulus, akan tampil pemberitahuan di SIM PKB seperti berikut. Kemudian klik tombol “SELENGKAPNYA”

Pemberkasan Pra PPG

Pada langkah ini, Anda akan mendapat pemberitahuan dan diminta untuk mengunggah file pra PPG. Ini untuk memastikan bahwasannya Anda sudah S1 sebagai syarat wajib PPG. Kemudian SK pertama yang merupakan SK 2015 ke bawah.

Yang perlu anda siapkan dalam pemberkasan pra PPG Dalam Jabatan ini biasanya meliputi:

a. Scan ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S1 luar negeri melampirkan surat penyertaan dari Dirjen Dikti.

b. Hasil scan SK Pengangkatan Pertama (asli/fotokopi legalisir dari Provinsi/Kabupaten/Kota).

c. Hasil scan SK kenaikan pangkat 2 (dua) tahun terakhir. SK tersebut dilegalisir oleh:

– Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota/BKD untuk ASN (asli/fotokopi/legalisir)

– Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi/legalisir)

– Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan (asli/fotokopi/legalisir)

– Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota/BKD untuk guru non PNS disekolah negeri yang memiliki SK dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi/legalisir)

d. Hasil scan SK Pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir (asli/fotokopi/legalisir)

e. Hasil scan Surat Izin dari atasan. Jika peserta merupakan Kepala Sekolah, maka Surat Izin dikeluarkan dari Dinas Pendidikan setempat atau Pimpinan Yayasan.

f. Hasil scan Pakta Integritas dari calon mahasiswa bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya yang dibubuhi materai dan ditandatangani.

Hal yang Perlu Diperhatikan

Format file akan tersedia ketika Anda telah dinyatakan lulus. Selanjutnya jika Anda dinyatakan selesai dan tuntas dalam seleksi administrasi tersebut, Anda dapat mengikuti PPG. Pada tahun 2021, PPG dilaksanakan secara daring atau online.

Seperti yang kita ketahui bahwa sistem program PPG Pra Jabatan ini menggunakan sistem antri. Misalnya, yang lulus pada tahap pemberkasan sampai dengan tahap pemberkasan Pra PPG ini 10.000 orang. Sementara kuota PPG pada tahun tersebut hanya 7.000, maka 7.000 orang akan mengikuti PPG dan 3.000 sisanya masuk daftar tunggu atau waiting list untuk mengikuti PPG tahun depan.

Apabila Anda sudah sampai di tahap ini, kemungkinan besar tetap akan tetap PPG. Hanya saja harus menunggu apakah masuk kuota di tahun yang sama atau tahun depan. Demikian tahapan-tahapan untuk Anda sebagai guru baru yang belum memahami seperti apa mekanisme sertifikasi guru melalui PPG dalam jabatan.

Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e Guru Id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

Klik disini untuk mendaftar!

Berita Terkait

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Berita Terbaru