Tunjangan Khusus Pensiunan PNS Dari Pemerintah!

- Editor

Minggu, 16 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS merupakan salah satu impian dari sebagian besar orang karena selain bisa mendapatkan gaji tetap dari pemerintah juga akan memperoleh uang pensiun di hari tua nanti serta tunjangan khusus pensiunan PNS dari pemerintah.

Hal tersebut tentunya akan menjadi keuntungan tersebdiri untuk seorang PNS, sebab setelah mengabdi puluhan tahun menjadi PNS maka pada akhir masa tuanya juga akan memperoleh jaminan hidup dari pemerintah berupa tunjangan khusus pensiunan PNS.

Kelak apabila PNS sudah memasuki masa pensiun, maka PNS akan menerima uang pensiunan dengan jumlah yang cukup besar untuk memenuhi kebutuhan dimasa tuanya nanti sehingga membuat sebagian besar masyarakat tergiur dan ingin menjadi PNS.

Membahas mengenai pensiunan PNS maka pemerintah sudah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang membahas mengenai pemberian tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke 13.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) tersebut sudah jelas untuk pensiunan PNS akan segera menerima THR yang akan disalurkan menjelang datangnya Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Sebagaimana sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 sekaligus juknis dalam pemberian THR ini mkaka untuk pensiunan PNS akan segera mennerima THR dari Taspen.

Sebagai seorang pensiunan PNS yang sudah mengabdi selama puluhan tahun maka tidak ada hal lain yang diharapkan kecuali adanya jaminan hidup di masa tua nanti oleh pemerintah.

Pada momentum hari raya ini maka tunjangan khusus pensiunan PNS tentu ingin menerima THR dan tunjangan ke 13 supaya nanti hidupnya bisa sejahtera walaupun sudah tidak mengabdi lagi sebagai PNS.

Dari momen penyaluran THR inilah nantinya bisa memnuhi kebutuhan hidup pensiunan PNS terutama saat menyambut datangnya hari raya idul fitri 1444 H yang akan datang sebentar lagi.

Ada beberapa hal yang nantinya akan diterima oleh pensiunan PNS yang mencakup seperti pensiunan pokok yang dimana hal tersebut menjadi tunjangan rutin yang akan diterima oleh pensiunan PNS setiap bulannya.

Tunjangan khusus pensiunan PNS pokok tersebut menjadi salah satu hak dari para pensiunan PNS yang diperoleh di masa tuanya nanti, sejatinya juga untuk memenuhi kebutuhan sehari hari setelah mengabdi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Halaman Selanjutnya

Selanjutnya ada tunjangan keluarga

Berita Terkait

Menjelang Penutupan CPNS 2024 e-Materai Masih Eror! BKN Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran?
TERBARU, KepmenPAN RB No. 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Formasi PPPK 2024, Simak Apa Saja?
Tutorial Cara Daftar UKPPPG Guru Tertentu 2024 Melalui PMM, Lengkap!
Dimulai Hari Ini dan Batas 16 September, Jangan Lewatkan Baik Guru ASN maupun Non ASN Kecuali Guru SMA/SMK
Begini Cara Cepat Menyelesaikan Pembelajaran Mandiri untuk Piloting PPG Daljab 2024
Kabar Gembira dari MenPAN-RB Khusus Untuk Guru Honorer TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK, Cek Segera!
RESMI Ini 4 Kriteria Honorer Yang Bisa Daftar PPPK Guru 2024, Yang Lain Sabar Dulu
Kabar Gembira, Ini Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3 Tahun 2024
Berita ini 154 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 September 2024 - 12:22 WIB

Menjelang Penutupan CPNS 2024 e-Materai Masih Eror! BKN Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran?

Rabu, 4 September 2024 - 11:02 WIB

TERBARU, KepmenPAN RB No. 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Formasi PPPK 2024, Simak Apa Saja?

Selasa, 3 September 2024 - 11:22 WIB

Tutorial Cara Daftar UKPPPG Guru Tertentu 2024 Melalui PMM, Lengkap!

Senin, 2 September 2024 - 20:06 WIB

Dimulai Hari Ini dan Batas 16 September, Jangan Lewatkan Baik Guru ASN maupun Non ASN Kecuali Guru SMA/SMK

Senin, 2 September 2024 - 10:29 WIB

Begini Cara Cepat Menyelesaikan Pembelajaran Mandiri untuk Piloting PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

Edutainment

5 Ciri Komunikasi Efektif dalam Pembelajaran Berdiferensiasi

Sabtu, 7 Sep 2024 - 11:34 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis