Menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS merupakan salah satu impian dari sebagian besar orang karena selain bisa mendapatkan gaji tetap dari pemerintah juga akan memperoleh uang pensiun di hari tua nanti serta tunjangan khusus pensiunan PNS dari pemerintah.
Hal tersebut tentunya akan menjadi keuntungan tersebdiri untuk seorang PNS, sebab setelah mengabdi puluhan tahun menjadi PNS maka pada akhir masa tuanya juga akan memperoleh jaminan hidup dari pemerintah berupa tunjangan khusus pensiunan PNS.
Kelak apabila PNS sudah memasuki masa pensiun, maka PNS akan menerima uang pensiunan dengan jumlah yang cukup besar untuk memenuhi kebutuhan dimasa tuanya nanti sehingga membuat sebagian besar masyarakat tergiur dan ingin menjadi PNS.
Membahas mengenai pensiunan PNS maka pemerintah sudah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang membahas mengenai pemberian tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke 13.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) tersebut sudah jelas untuk pensiunan PNS akan segera menerima THR yang akan disalurkan menjelang datangnya Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Sebagaimana sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 sekaligus juknis dalam pemberian THR ini mkaka untuk pensiunan PNS akan segera mennerima THR dari Taspen.
Sebagai seorang pensiunan PNS yang sudah mengabdi selama puluhan tahun maka tidak ada hal lain yang diharapkan kecuali adanya jaminan hidup di masa tua nanti oleh pemerintah.
Pada momentum hari raya ini maka tunjangan khusus pensiunan PNS tentu ingin menerima THR dan tunjangan ke 13 supaya nanti hidupnya bisa sejahtera walaupun sudah tidak mengabdi lagi sebagai PNS.
Dari momen penyaluran THR inilah nantinya bisa memnuhi kebutuhan hidup pensiunan PNS terutama saat menyambut datangnya hari raya idul fitri 1444 H yang akan datang sebentar lagi.
Ada beberapa hal yang nantinya akan diterima oleh pensiunan PNS yang mencakup seperti pensiunan pokok yang dimana hal tersebut menjadi tunjangan rutin yang akan diterima oleh pensiunan PNS setiap bulannya.
Tunjangan khusus pensiunan PNS pokok tersebut menjadi salah satu hak dari para pensiunan PNS yang diperoleh di masa tuanya nanti, sejatinya juga untuk memenuhi kebutuhan sehari hari setelah mengabdi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Halaman Selanjutnya
Selanjutnya ada tunjangan keluarga
Halaman : 1 2 Selanjutnya