Tunjangan Khusus Guru Cair! Cek Rekening Anda Sekarang

- Editor

Sabtu, 4 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam rangka mengapresiasi jasa para guru yang telah mencentak generasi bangsa yang cerdas berkualitas. Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan Republik Indonesia menyalurkan tunjangan khusus guru ASN dan Non-ASN.

Sejumlah 56.368 guru yang telah mendedikasikan diri untuk pendidikan Indonesia akan mendapatkan tunjangan khusus guru ASN dan Non-ASN tahun 2023 ini.

Terkait hal tersebut pemerintah telah Kementrian Pendidikan Republik Indonesia telah mengumumkan distribusi uang untuk guru ASN dan Non-ASN di daerah khusus tertuang didalam SK Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022.

Dari keseluruhan jumlah yang telah disebutkan diatas merupakan guru atau tenaga pendidik profesional yang mengajar di daerah khusus. Sehingga mereka berhak dan layak menerima tunjangan khusus guru.

Setiap guru ASN dan guru non-ASN akan menerima tunjangan khusus jika memang mengajar di satuan pendidikan yang berada di wilayah khusus.

Keterangan terkait guru ASN dan guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan daerah khusus dipertegas oleh Plt. Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani.

Beliau menyampaikan pihaknya selaku pempus telah berkoordinasi dengan pemda setempat untuk kepentingan pelaksanaan distribusi tersebut.

Halaman Selanjutnya
Daftar guru penerima tunjangan khusus 

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 469 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis