Dalam rangka mengapresiasi jasa para guru yang telah mencentak generasi bangsa yang cerdas berkualitas. Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan Republik Indonesia menyalurkan tunjangan khusus guru ASN dan Non-ASN.
Sejumlah 56.368 guru yang telah mendedikasikan diri untuk pendidikan Indonesia akan mendapatkan tunjangan khusus guru ASN dan Non-ASN tahun 2023 ini.
Terkait hal tersebut pemerintah telah Kementrian Pendidikan Republik Indonesia telah mengumumkan distribusi uang untuk guru ASN dan Non-ASN di daerah khusus tertuang didalam SK Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022.
Dari keseluruhan jumlah yang telah disebutkan diatas merupakan guru atau tenaga pendidik profesional yang mengajar di daerah khusus. Sehingga mereka berhak dan layak menerima tunjangan khusus guru.
Setiap guru ASN dan guru non-ASN akan menerima tunjangan khusus jika memang mengajar di satuan pendidikan yang berada di wilayah khusus.
Keterangan terkait guru ASN dan guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan daerah khusus dipertegas oleh Plt. Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani.
Beliau menyampaikan pihaknya selaku pempus telah berkoordinasi dengan pemda setempat untuk kepentingan pelaksanaan distribusi tersebut.
Halaman Selanjutnya
Daftar guru penerima tunjangan khusus
Halaman : 1 2 Selanjutnya