Mengutip dari laman ditjen GTK “Saat ini pemerintah daerah hanya tinggal mengkonfirmasi persetujuan atas guru-guru di satuan pendidikan daerah khusus kepada pemerintah pusat.” tegas Nunuk Suryani.
Untuk mempermudah pemerintah daerah dalam mengkonfirmasi hal tersebut, pemangku kepentingan di wilayah daerah tinggal mengakses nama guru yang terdapat di data pokok pendidikan (Dapodik). Data tersebut berasal dari sekolah-sekolah yang berada di daerah khusus.
Sehingga validitas data tersebut dapat diyakini kebenarannya karena sudah dipertanggungjawabkan oleh instansi yang berwenang.
Nantinya meraka yang berhak menerima adalah tenaga pendidik yang telah melalui seleksi kriteria dan memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTKK).
Dalam rangka tersebut yang berwenang menerbitkan SKTK atau Surat Keterangan Penerima Tunjangan Khusus adalah Kemendkbudrstek. Penerbitan SKTK yang dimaksud diatas berlaku dari bulan Januari hingga Juni.
Selanjutnya penerbitan SKTK untuk tahap yang selanjutnya berlaku di semester genap atau pada bulan Juli hingga Desember.
Pendistribusian uang akan dilakukan secara langsung ke rekening penerima. Untuk itu seger cek rekening anda agara dapat dipastikan.
Mengutip dari artikel detik “Pemberian tunjangan khusus guru akan berlangsung pasca data penerima terverifikas dan tervalidasi semua.” tutur Nunuk Suryani, selaku Plt. Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan.
Daftar Guru yang Dapat Memeperoleh Tunjangan Khusus
Mengutip dari laman jendela Kemendikbud, terdapat daftar guru yang berhak untuk mendapatkan tunjangan khusus. Adapun daftar yang dimaksud diatas adalah sebagai berikut:
- Penerima merupakan PNSD yang wilayah tugasnya adalah satuan pedidikan di daerah khusus. Daerah khusus yang dimaksud harus ditetapkan oleh Mentri Pendidikan.
- Guru yang ditentukan oleh pemerintah pusat berdasarkan kepentingan nasional, program prioritas dan ketersedian anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
- Guru yang berada di garda depan yang bertugas atas dasar kepentingan nasional.
- Guru yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan SK tanda bukti bertugas untuk mengajar di satuan pendidikan wilayah khusus.
Demikian informasi yang dapat disampaikan seputar Tunjangan Khusus Guru Cair! Cek Rekening Anda Sekarang.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(ing/law)
Halaman : 1 2