Besaran TKG yang akan didapatkan guru tersebut juga sebesar satu kali gaji pokok. TKG tersebut juga dapat didapatkan oleh guru non sertifiaksi yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:
- Guru ASN yang mengajar didaerah dibawah naungan kementrian
- Guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang juga terdaftar pada Dapodik
- Guru yang memiliki NUPTK
- Guru yang mengajar pada daerah khusus.
Beberapa tunjangan diatas menurut beberapa informasi akan disalurkan kepada guru pada tahun ini. Akan tetapi, Kementrian Pendidikan belum memberikan penjelaskan mengenai tanggal secara detail mengenai kapan tunjangan tersebut dapat dicairkan dan juga dapat diterima oleh guru.
Oleh sebab itu, guru juga dianjurkan untuk dapat mencermati informasi yang resmi yang berasal dari Kemdikbud supaya tidak terdapat informasi yang juga terlewat. Dengan hal tersebut guru harus selalu update mengenai informasi tersebut.
Mengenai tunjangan sendiri telah dijelaskan bahwa hal tersebut juga diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada guru yang telah memberikan dedikasi dan juga memberikan pendidikan kepada calon penerus bangsa.
Dengan hal ini guru memiliki peran penting yang dapat menjadi penyebab guru tersebut mendapatkan tambahan penghasilan yang dapat diterima sebagai hak guru yang telah mencerdaskan calon penerus bangsa.
Oleh sebab itu pemberian tunjangan tersebut merupakan hal yang penting untuk guru. Demikian informasi mengenai Tunjangan Kemdikbud Akan Disalurkan Untuk Guru ASN 2023. Semoga dapat menambah informasi dan juga dapat dijadikan referensi mengenai hak guru tersebut.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Yud/law)
Halaman : 1 2