Tunjangan Guru Non PNS Dapat Dicairkan

- Editor

Kamis, 13 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Non PNS – Terdapat informasi yang akan menggemberikan guru yang berkerja pada satuan pendidikan di Indonesia. Informarsi menggemberikan tersebut juga akan berlaku untuk guru non PNS. Terdapat informasi bahwa guru non PNS dapat mencairkan tunjangan mereka.

Guru yang dimaksud tersebut adalah guru yang dikhususkan pada guru madrasah yang tidak memiliki status sebagai PNS. Kemudian agar tunjangan insentif dari kementrian agama tersebut dapat dicairkan, guru perlu untuk membawa dokumen khusus dan dokumen penting ke bank.

Pada saat sebelumnya juga telah diinfokan bahwa tunjangan insentif guru madrasah non PNS tersebut akan dicairkan paling lambat pada bulan November 2022. Tetapi kemudian telah diumumkan bahwa tunjangan tersebut dapat dicairkan pada Senin 10 Oktober 2022.

Tunjangan tersebut sebesar 3 juta rupiah yang merupakan tunjangan yang telah dirapel selam satu tahun sehingga jika tunjangan tersebut dihitung setiap bulan maka guru madrasah yang tidak memiliki status sebagai PNS akan menerima tunjangan tersebut sebesar Rp 250.000 setiap bulan.

Selain itu informasi mengenai pencairan tunjangan untuk guru yang tidak memiliki status sebagai PNS tersebut dapat dilihat pada akun SIMPATIKA masing masing guru. Setelah guru tersebut memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan insentif, maka guru tersebut akan menerima Surat Penerima Tunjangan Insentif pada laman SIMPATIKA.

Pemberian tunjangan ini merupakan bentuk pemerintah dalam memberikan apresiasi kepada guru yang tidak memiliki status sebagai PNS karena telah mencerdaskan siswa dan juga peserta didik. Hal tersebut juga merupakan tujuan pemerintah dalam mensejahterakan guru.

Telah kita ketahui tunjangan tersebut adalah cara pemerintah dalam mensejahterakan guru. Upaya pemerintah tersebut adalah dengan memberikan tambahan penghasilan berupa tunjangan kepada guru agar kesejahteraan mereka tercukupi.

Selain itu, tunjangan insentif ini juga dialokasikan untuk guru madrasah yang berstatus sebagai non PNS dan belum sertifikasi. Tunjangan tersebut dialokasikan untuk 210 guru madrasah di seluruh Indonesia.

Selain itu pada tunjangan ini, tidak semua guru akan menerima tunjangan. Hanya guru yang sesuai dengan kuota yang dapat menerima tunjangan tersebut. Kuota tersebut disesuaikan dari masing masing provinsi.

Halaman Selanjutnya

Terbatasnya Dana

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis