Tunjangan Guru Kategori Ini Akan Cair

- Editor

Kamis, 24 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru non ASN akan mendapatkan kabar gembira. Kabar gembira tersebut adalah mengenai pencairan tunjangan guru. Tunjangan guru tersebut adalah tunjangan yang ditujukan untuk guru non ASN.

Untuk tunjangan guru tersebut, telah dialokasikan anggaran untuk tahun ini dengan besaran senilai Rp 205 miliar. Non ASN yang akan mendapatkan tunjangan guru pada tahun 2022 ini adalah non ASN yang berada di bawah naungan Kementrian Agama.

Hal tersebut dikarenakan TPG atau Tunjangan Profesi Guru untuk Pendidikan Agama Islam akan segera dicairkan oleh Kementrian Agama atau Kemenag pada tahun 2022 ini. Muhammad Ali Ramdhani selaku Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag mengatakan bahwa untuk anggaran saat ini telah masuk pada DIPA.

Muhammad Ali Ramdhani mengatakan untuk anggaran tersebut telah masu pada DIPA atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran kantor kementrian agama wilayah provinsi. Oleh sebab itulah tunjangan guru untuk non ASN yang berada dibawah naungan Kementrian Agama akan segera dicairkan pada tahun 2022 ini.

Selain itu, Kementrian Agama juga akan segera mencairkan Tukin atau Tunjangan Kinerja guru dan juga untuk pengawas PAI PNS selain mencairkan TPG untuk PAI Non PNS. Hal tersebut juga dikarenakan pada tahun anggaran 2018 hingga 2020, TPG tersebut belum terbayarkan.

Untuk total anggaran tersebut mencapai Rp 7,1 miliar. Dimana untuk tahap penempatan anggaran pada DIPA diakatakan oleh Kanwil telah melalui serangkaian proses berjenjang. Untuk proses tersebut dimulai dari proses pengusulan, verifikasi, dan juga proses persetujuan.

Untuk saat ini telah sampai pada tahap penempatan anggaran TPG PAI Non PNS dan juga Tukin terutang untuk guru dan juga pengawas PAI PNS ke DIPA Kanwil.

Amrullah selaku  Direktur Pendidikan Agama Islam Kementrian Agama juga mengatakan bahwa untuk pemenuhan pembyaran TPG PAI tersebut, Kementiran Agama telah menempatkan sekitar miliaran rupiah.

Untuk penempatan yang telah ditetapkan oleh Kemenag tersebut adalah sekitar Rp 205 Miliar lebih pada DIPA Kanwil Kementiran Agama Provinsi. Dana tukin tersebut tersebar ke enam provinsi seperti Lampung, Jambi, Jawa Barat, Riau, Sumatera Selatan dan Nusa Tenggara Timur.

Halaman Selanjutnya

Data yang diusulkan

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis