Tunjangan Guru Honorer Menyusut, Pemda: Ini Kebijakan Paling Realistis

- Editor

Kamis, 7 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Database BKN Masih Ada Kesempatan Jadi Guru PPPK 2024

Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Database BKN Masih Ada Kesempatan Jadi Guru PPPK 2024

Tunjangan guru horoner atau guru non NIP mengalami penurunan. Hal ini terjadi di Kabupaten Lumajang. Besar tunjangan guru honorer awalnya Rp500 ribu, namun kini turun menjadi Rp250 ribu.

Menurut Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang menyatakan, mengacu pada kemampuan neraca keuangan Pemerintah Kabupaten Lumajang, kebijakan ini dianggap paling realistis.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan pada Dinas Kependidikan dan Kebudayaan Lumajang Herwanto hanya berpesan kepada guru honorer agar menyikapi kebijakan penurunan tunjangan dengan sabar.

Mengapa kebijakan ini harus diambil? Apa alasan sebenarnya di balik pengambilan keputusan atas kebijakan ini?

Mari kita simak ulasan berikut ini.

Alasan Besaran Tunjangan Guru Honorer Turun

Herwanto mengungkapkan bahwa langkah penyesuaian tunjangan diambil agar pemangkasan jumlah honorer tidak dilakukan. Berdasarkan informasi, saat ini tenaga honorer yang terdiri dari guru PAUD, TK, SD, hingga SMP telah mencapai lebih dari 5.000 orang.

Apabila tunjangan tetap pada nominal Rp500 ribu, maka akan terjadi pemangkasan jumlah guru honorer. Jadi, ini bukanlah pemotongan tunjangan bagi non NIP, namun penyesuaian anggaran di daerah.

“Ini bukan pemotongan (tunjangan) bagi non NIP atau honorer, namun penyesuaian anggaran yang ada di daerah dengan rata-rata Rp250.000 hingga ketetapan ini berjalan. Kami berharap agar lebih dimengerti dan dipahami bersama,” terang Herwanto pada Senin, 4 Maret 2024.

“Kita berdoa semoga kedepannya pemerintah daerah mampu memberikan tunjangan yang diinginkan,” harapnya.

Halaman selanjutnya,

Pernyataan Kasi Data dan Tunjangan Bidang GTK…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 332 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis