Tunjangan Guru Bertambah Hingga Rp. 6.521.250 Perbulan, untuk Tendik yang Mana?

- Editor

Selasa, 6 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lebih lanjut di dalam peraturan yang sama juga disebutkan mengenai besaran TKD bagi PNS guru yang diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah, diantaranya yakni:

  1. Kepala sekolah TK, SD, dan SLB, jumlah TKD sebesar Rp7.631.250.
  2. Kepala sekolah SMP, SMA, SMK, dan SMP/SMA unggulan, jumlah TKD sebesar Rp8.116.875.

Selain itu, inilah besaran TKD bagi PNS atau calon PNS guru, diantaranya yakni:

  1. PNS golongan IVc hingga IVe, besaran TKD sebesar Rp6.521.250.
  2. PNS dengan golongan IVa hingga IVb, besaran TKD sebesar Rp6.174.375.
  3. PNS dengan golongan IIIc hingga IIId, besaran TKD sebesar Rp5.827.500.
  4. PNS dengan golongan IIIa hingga IIIb, besaran TKD sebesar Rp5.480.625.
  5. PNS dengan golongan IIa hingga Iid, besaran TKD sebesar Rp4.370.625.
  6. Calon PNS, besaran TKD sebesar Rp3.100.000

 

Total Gaji yang Diterima Guru Tunjangan TPP

Pemerintah semakin memberi perhatian kesejahteraan guru. Dalam waktu dekat, guru akan mendapatkan tunjangan baru yakni tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Kesejahteraan guru akan semakin diperhatikan ke depan. Guru akan mendapatkan tunjangan baru yakni tambahan penghasilan pegawai atau TPP

Guru semakin sejahtera setelah mendapat kabar baik pemberian tunjangan baru yakni Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP kepada guru..

Guru mendapat kabar baik jelang hari guru nasional dan HUT Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tahun 2022.

Tahun ini dikabarkan guru akan mendapatkan tambahan tunjangan yakni TPP atau tambahan penghasilan pegawai.

Berapa total gaji yang didapatkan guru jika mendapatkan tunjangan baru atau TPP daerah Pemerintah Daerah?

Perhitungan pendapatan gaji guru ini akan dibagi menjadi 2 jenis. Pertama guru PNS. Dan kedua guru honorer.

Berikut rinciannya:

Guru PNS

Guru PNS saat ini minimal terangkat pada golongan III. Sudah sangat tidak mungkin ada pengangkatan guru golongan di bawah III.

Gaji terendah guru golongan III adalah Rp2.579.400. Selain mendapatkan gaji tersebut guru PNS juga akan mendapatkan tunjangan istri 10 persen dan tunjangan anak 2 persen.

Bagi guru sertifikasi yang sudah PNS, juga akan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru yang jumlahnya sama dengan gaji pokok.

Sehingga jika dihitung keseluruhan total gaji dan tunjangan tersebut yang diterima guru setiap bulannya adalah Rp5.529.400.

Jika jumlah tersebut ditambahkan dengan tunjangan baru yang akan diterima guru setiap bulannya yakni TPP, maka jummlahnya akan lebih tinggi dari itu.

Tunjangan TPP tersendiri jumlahnya bervariasi tergantung daerah masing-masing.

Beberapa daerah memberikan TPP sebesar Rp500 ribu hingga ada yang memberikan TPP Rp2 juta.

Jika diambil tengahnya. Maka total gaji yang diterima guru PNS yang sertifikasi setiap bulannya adalah Rp6.529.400.

Guru Honorer

Guru honorer pendapatannya tidak sebanyak guru PNS yang sertifikasi. Guru honorer mendapatkan honor kurang lebih Rp1 juta per bulan.

Guru honorer belum mendapatkan tunjangan anak dan suami/istri. Namun selain mendapatkan gaji, guru honorer juga berhak atas Tamsil bagi yang belum sertifikasi.

Besaran Tamsil yang diterima setiap bulannya adalah Rp250 ribu. Sehingga gaji dan Tamsil yang diterima guru honorer setiap bulannya adalah Rp1.250.000.

Jika mendapatkan TPP dari daerah dengan besaran Rp1 juta, maka setiap bulannya, guru honorer berhak mendapatkan gaji Rp2.250.000 per bulan.

 

Halaman Selanjutnya

1,6 Juta Guru Non…

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 254 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis