Tunjangan Guru 2023 Pengganti Sertifikasi Mencapai 20 Juta

- Editor

Senin, 21 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Secara tidak langsung bahwa Menteri pendidikan bapak Nadiem Makarim menyatakan bahwa dalang 1,6 juta guru di Indonesia belum menerima tunjangan sertifikasi guru padahal sudah melakukan mengabdi.

Melalui akun youtube resmi Kemendikbud RI bahwa Menteri pendidikan NAdiem Makarim menyampaikan terdapat beberapa informasi penting.

Sangat penting untuk di ketahui bahwa tunjangan profesi guru sudah tercantum dalam undang undang nomor 14 tahun 2005 yang dimana tunjangan profesi guru hanya akan diberikan untuk guru yang sudah sertifikasi.

Ini akan menunjukan bahwa sebagian guru yang belum mengikuti tahap sertifikasi maka belum bisa menerima tunjangan profesi padahal sudah melakoni mengajar sekian tahun lamanya.

Meskipun, guru yang selama ini belum melakukan sertifikasi belum bisa untuk mendapatkan tunjangan profesi guru dan memperoleh pendapatan yang layak.

Selain itu jika nantinya RUU Sisdiknas disahkan Nadiem Makarim akan menambahkan, sebanyak 50.000 pendidik di kesetaraaan, 232.000 pendidik PAUD, dan 11.000 guru pesantern formal juga akan diakui sebagai guru.

Dampak positif lainnya jika nanti disahkan RUU Sisdiknas program PPG dapat difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan untuk guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa untuk mendapatkan tunjangan yang sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Bagi guru yang telah memenuhi persyaratan yang tertera dalam RUU Sisdiknas, dapat memperoleh besaran tunjangan profesi guru pada tahun 2023 maksimal dapat mencapai Rp 20 Juta.

Demikian penjelasan mengenai tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas tahun 2023, TPG yang cair dapat mencapai Rp 20 juta, dan guru PAUD bisa mendapatkan tunjangan.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(joz/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 167 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis