Secara tidak langsung bahwa Menteri pendidikan bapak Nadiem Makarim menyatakan bahwa dalang 1,6 juta guru di Indonesia belum menerima tunjangan sertifikasi guru padahal sudah melakukan mengabdi.
Melalui akun youtube resmi Kemendikbud RI bahwa Menteri pendidikan NAdiem Makarim menyampaikan terdapat beberapa informasi penting.
Sangat penting untuk di ketahui bahwa tunjangan profesi guru sudah tercantum dalam undang undang nomor 14 tahun 2005 yang dimana tunjangan profesi guru hanya akan diberikan untuk guru yang sudah sertifikasi.
Ini akan menunjukan bahwa sebagian guru yang belum mengikuti tahap sertifikasi maka belum bisa menerima tunjangan profesi padahal sudah melakoni mengajar sekian tahun lamanya.
Meskipun, guru yang selama ini belum melakukan sertifikasi belum bisa untuk mendapatkan tunjangan profesi guru dan memperoleh pendapatan yang layak.
Selain itu jika nantinya RUU Sisdiknas disahkan Nadiem Makarim akan menambahkan, sebanyak 50.000 pendidik di kesetaraaan, 232.000 pendidik PAUD, dan 11.000 guru pesantern formal juga akan diakui sebagai guru.
Dampak positif lainnya jika nanti disahkan RUU Sisdiknas program PPG dapat difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan untuk guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa untuk mendapatkan tunjangan yang sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.
Bagi guru yang telah memenuhi persyaratan yang tertera dalam RUU Sisdiknas, dapat memperoleh besaran tunjangan profesi guru pada tahun 2023 maksimal dapat mencapai Rp 20 Juta.
Demikian penjelasan mengenai tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas tahun 2023, TPG yang cair dapat mencapai Rp 20 juta, dan guru PAUD bisa mendapatkan tunjangan.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(joz/law)
Halaman : 1 2