Tugas Guru Diubah Pada RUU Sisdiknas

- Editor

Kamis, 8 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

  • Kode etik guru pada organisasi profesi guru yang dimaksud pada ayat 3 huruf b paling sedikit termasuk kode etik guru nasional yang dimaksud pada ayat 3 huruf a
  • Kode etik guru pada organisasi guru profesi guru yang dimaksud pada ayat 6 ditetapkan oleh organisasi profesi guru
  • Guru yang melakukan pelanggaran kode etik guru tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan pada kode etik

Dari beberapa tugas guru yang telah dijelaskan pada RUU Sisdiknas tersebut, IGI atau yang sering disebut dengan Ikatan Guru Indonesia menyampaikan pendapat untuk Komisi X DPR RI.

Ikatan Guru Indonesia tersebut setujug dengan rancangan kode etik guru yang disusun oleh organisasi profesi guru dibawah koordinasi kementrian seperti yang telah tercantum pada pasal 4. Walau demikian Ikatan Guru Indonesia mengusulkan untuk membuat kode etik menjadi 1 saja yaitu kode etik guru nasional.

Dengan demikian tidak perlu kode etik guru pada organisasi profesi guru. Hal tersebut cukup menggunakan kode etik nasional yang telah disepakati oleh semua organisasi bersama kemudian disahkan oleh Menteri.

Dengan demikian akan membuat kode etik menjadi lebih simpel dan tidak perlu kode etik yang rumit untuk mengatur semua kode etik guru dan hanya diatur oleh satu kode etik saja.

Demikian informasi mengenai Tugas Guru Diubah Pada RUU Sisdiknas

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis