..
- Kode etik guru pada organisasi profesi guru yang dimaksud pada ayat 3 huruf b paling sedikit termasuk kode etik guru nasional yang dimaksud pada ayat 3 huruf a
- Kode etik guru pada organisasi guru profesi guru yang dimaksud pada ayat 6 ditetapkan oleh organisasi profesi guru
- Guru yang melakukan pelanggaran kode etik guru tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan pada kode etik
Dari beberapa tugas guru yang telah dijelaskan pada RUU Sisdiknas tersebut, IGI atau yang sering disebut dengan Ikatan Guru Indonesia menyampaikan pendapat untuk Komisi X DPR RI.
Ikatan Guru Indonesia tersebut setujug dengan rancangan kode etik guru yang disusun oleh organisasi profesi guru dibawah koordinasi kementrian seperti yang telah tercantum pada pasal 4. Walau demikian Ikatan Guru Indonesia mengusulkan untuk membuat kode etik menjadi 1 saja yaitu kode etik guru nasional.
Dengan demikian tidak perlu kode etik guru pada organisasi profesi guru. Hal tersebut cukup menggunakan kode etik nasional yang telah disepakati oleh semua organisasi bersama kemudian disahkan oleh Menteri.
Dengan demikian akan membuat kode etik menjadi lebih simpel dan tidak perlu kode etik yang rumit untuk mengatur semua kode etik guru dan hanya diatur oleh satu kode etik saja.
Demikian informasi mengenai Tugas Guru Diubah Pada RUU Sisdiknas
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud/law)
Halaman : 1 2