Tugas Guru Diubah Pada RUU Sisdiknas

- Editor

Kamis, 8 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

  • Kode etik guru pada organisasi profesi guru yang dimaksud pada ayat 3 huruf b paling sedikit termasuk kode etik guru nasional yang dimaksud pada ayat 3 huruf a
  • Kode etik guru pada organisasi guru profesi guru yang dimaksud pada ayat 6 ditetapkan oleh organisasi profesi guru
  • Guru yang melakukan pelanggaran kode etik guru tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan pada kode etik

Dari beberapa tugas guru yang telah dijelaskan pada RUU Sisdiknas tersebut, IGI atau yang sering disebut dengan Ikatan Guru Indonesia menyampaikan pendapat untuk Komisi X DPR RI.

Ikatan Guru Indonesia tersebut setujug dengan rancangan kode etik guru yang disusun oleh organisasi profesi guru dibawah koordinasi kementrian seperti yang telah tercantum pada pasal 4. Walau demikian Ikatan Guru Indonesia mengusulkan untuk membuat kode etik menjadi 1 saja yaitu kode etik guru nasional.

Dengan demikian tidak perlu kode etik guru pada organisasi profesi guru. Hal tersebut cukup menggunakan kode etik nasional yang telah disepakati oleh semua organisasi bersama kemudian disahkan oleh Menteri.

Dengan demikian akan membuat kode etik menjadi lebih simpel dan tidak perlu kode etik yang rumit untuk mengatur semua kode etik guru dan hanya diatur oleh satu kode etik saja.

Demikian informasi mengenai Tugas Guru Diubah Pada RUU Sisdiknas

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud/law)

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis