TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini

- Editor

Kamis, 9 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2024 telat bayar. Karena hal ini, para guru yang belum menerima tunjangan ini langsung mengutarakan kekesalannya dengan menuntut pemerintah agar segera membayarkan tunjangan tepat waktu.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Guru dan Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani memberi instruksi tegas kepada pemerintah daerah agar segera menyalurkan dana TPG ke rekening guru secepatnya. Nunuk memberikan batas waktu 2 minggu atau 14 hari kerja untuk pemda sejak dana TPG masuk rekening kas umum daerah.

Instruksi Dirjen GTK untuk Pemerintah Daerah

Menurut laporan Dirjen GTK, proses penyaluran TPG triwulan I tahun 2024 hingga minggu ke-2 bulan Mei 2024, baru 26 pemda yang menyalurkan dana TPG ke rekening guru. Terdapat pula 297 pemda yang dilaporkan masih dalam proses penyaluran dana TPG.

“Terdapat 223 pemda yang belum bisa menyalurkan dana TPG karena masih dalam proses penyaluran dana dari kas negara ke kas umum daerah setelah Kemendikbudristek melalui Dirjen GTK memberikan rekomendasi percepatan penyaluran dana dari kas negara ke kas umum daerah,” pungkasnya dalam keterangan resmi pada Kamis, 9 Mei 2024.

Nunuk mengimbau satuan pendidikan memperbarui dapodik dan mengisi beban kerja guru agar dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kemendikbudristek.

“Apabila guru telah memenuhi syarat, maka akan diajukan operator pemda sebagai calon penerima TPG sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan untuk menghindari terjadinya masalah serupa (keterlambatan pembayaran),” terangnya.

Halaman selanjutnya,

Nunuk juga memastikan untuk ke depannya…

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 23,869 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis