Jelang bulan Maret, pencairan tunjangan profesi guru atau TPG triwulan 1 2023 akan segera dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal ini pencairannya melalui Pemerintah Daerah.
Berikut ini jadwal resmi pencairan TPG sesuai peraturan yang berlaku. Aturan tersebut bisa menjadi rujukan perihal pencairan TPG di tahun 2023.
Mengingat aturan tersebut sampai sekarang belum ada pembaharuan dari Pemerintah. Adapun aturan yang dimaksud adalah Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.
Regulasi lain yang berlaku membuat penerima TPG triwulan 1 2023 atau tahap pertama perlahan menyusun skala prioritas belanja bulan Maret karena cuan akan mengalir banyak.
Ditambah lagi, yang mana Anda akan senyum lebar sebab besaran TPG triwulan 1 2023 ini adalah senilai 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi berbeda halnya dengan tahapan lain.
Ada yang dapat 25 persen yakni triwulan 1 dan triwulan 2, dan mendapatkan besaran senilai 20 persen saja di akhir tahun atau di triwulan 4.
Tentunya, sebagai penerima, Anda bisa melakukan pengecekan langsung mengenai nilai persentase yang akan diberikan oleh Pemerintah melalui Permenkeu Nomor 48/PMK.07/2019.
Dimana, ketentuan akan berapa besarannya dan jadwalnya sudah diatur dalam Permenkeu Nomor 48/PMK.07/2019 tersebut.
Beda halnya mengenai juknis penyalurannya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yaitu merujuk pada Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya