Perlu dipahami, guru ASN di Daerah yang bisa menerima TPG triwulan 1 hingga 4 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
– memiliki sertifikat pendidik;
– memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
– mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
– memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
– melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
– memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
– memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
– mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
– tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Berikut jadwal pencairan TPG Triwulan 1 yang seharusnya segera dilaksanakan, karena tahapan sinkronisasi dilakukan pada akhir bulan Februari, yaitu tanggal 28 dan 29.
Triwulan I
Pada tabel tersebut dijelaskan tentang sinkronisasi data, yaitu pada tanggal 28 atau 29 Februari 2022.
Kemudian untuk jadwal triwulan I dibayarkan pada bulan maret 2022 tidak menyertakan spesifikasi tanggalnya karena tergantung dari daerah masing-masing.
Triwulan II
Selanjutnya untuk triwulan II sinkronisasi data dimulai pada 31 mei 2022. Kemudian pembayaran triwulan II akan dimulai pada bulan juni tahun ini.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya