TPG tahun 2023 tidak akan cair menjadi kabar yang kurang mengenakan bagi guru sertifikasi di pertengahan tahun 2023 ini.
Untuk TPG tahun 2023 yang tidak akan cair ini menimpa dan berdampak pada beberapa golongan atau kategori guru sertifikasi.
Dengan kata lain tidak semua guru sertifikasi terdampak atas tidak cairnya TPG tahun 2023 ini.
Golongan yang tidak menerima pencairan TPG tersebut akan mutlak tidak menerima TPG hingga tahun-tahun berikutnya dan seterusnya.
Hal tersebut menjadi permasalahan kompleks dan signifikan apabila guru sertifikasi tidak menyikapinya dengan baik dan serius.
Lalu siapa saja guru sertifikasi yang akan terdampak TPG tahun 2023 tidak cair hingga seterusnya.
Simak penjelasan berikut ini terkait siapa saja guru sertifikasi yang akan terdampak TPG tahun 2023 tidak cair hingga seterusnya.
TPG Tahun 2023 Tidak Cair
Guru sertifikasi jangan berharap lebih akan pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG tahun ini.
Sebab, TPG tidak akan dicairkan oleh pemerintah bagi guru sertifikasi yang masuk ke dalam kategori berikut ini.
Oleh karena itu, bagi guru sertifikasi yang menghendaki pencairan TPG wajib mengetahui informasi berikut ini.
Untuk diketahui, pemerintah memberikan TPG dikhususkan untuk guru yang telah sertifikasi atau mendapatkan sertifikat pendidik.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas dalam memberikan pendidikan terbaik bagi anak bangsa.
Aturan pemberian TPG diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil negara di Daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa guru sertifikasi berhak mendapatkan TPG sebesar satu kali gaji pokok setiap bulannya.
Meskipun diberikan setiap bulan, tetapi pembayaran TPG dilakukan setiap 3 bulan sekali atau Triwulan.
Triwulan pertama pada bulan Januari, Februari, Maret dibayarkan pada bulan Maret.
Triwulan kedua pada bulan April, Mei, Juni dibayarkan pada bulan Juni.
Triwulan ketiga pada bulan Juli, Agustus, September dibayarkan pada bulan September.
Triwulan keempat pada bulan Oktober, November, Desember dibayarkan pada bulan November.
Sayangnya, tidak semua guru sertifikasi bisa mendapatkan TPG dari pemerintah pada tahun ini.
Terdapat aturan dalam Permendikbusristek Nomor 4 Tahun 2022 bahwa TPG tidak akan dicairkan bagi guru sertifikasi yang masuk dalam kategori berikut.
- Telah meninggal dunia.
- Telah mencapai batas usia pensiun.
- Guru mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
- Mendapatkan tugas belajar.
- Sudah tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.
Guru sertifikasi yang tidak masuk ke dalam kategori tersebut tetap berhak mendapatkan TPG pada tahun ini.
Adapun TPG pada Triwulan kedua akan segera dicairkan yaitu pada bulan Juni mendatang.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya