TPG Guru Non Sertifikasi Dibatalkan?

- Editor

Sabtu, 24 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Non Sertifikasi – Terdapat informasi guru mengenai tunjanga profesi guru yang sering diperbincangkan oleh guru dan kalangan pendidik lain. Informasi tersebut adalah mengenai nasib tunjangan untuk guru non sertifikasi. Terkait informasi tersebut TPG Guru Non Sertifikasi dibatalakan.

Sebelumnya kemdikbud menjanjikan bahwa guru yang belum memiliki sertifikasi maka akan mendapatkan tunjangan profesi guru sesuai dengan peraturan yang telah berlaku.

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan juga mengakui bahwa sekarang ini masih terdapat sekitar 1,6 juta guru yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi guru karena harus mengantre  untuk mendapatkan sertifikasi pada Program Pendidikan Profesi Guru atau PPG.

Namun informasi mengenai akan diterimanya RUU Sisdiknas menjadi Prolegnas prioritas oleh DPR tersebut akan membuat para guru yang belum mendapatkan sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan profesi guru perlahan akan sirna.

Hal tersebut dikarenakan RUU Sisdiknas tersebut tidak diterima menjad Prolegnas prioritas oleh DPR karena beberapa masalah. Masalah tersebut adalah masih berantakan RUU Sisdiknas untuk menjelaskan pasal yang berkaitan dengna hak guru untuk menerima tunjangan.

P2G atau Perhimpunan Pendidikan dan Guru, pada saat ini meminta agar Kementiran Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk membentuk Pokja atau Kelompok Kerja terkait RUU Sisdiknas tersebut.

Pada saat sebelumnya, menjadi perbincangan hangat karena RUU Sisdiknas tersebut tidak diterima untuk menjadi Prolegnas Prioritas.

Kepala bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, mengatakan bahwa keputusan untuk tidak memasukan RUU Sisdiknas pada Prolegnas Prioritas menjadi sinyal positif untuk organisasi seperti GRI, P2G, IGI, dan lainnya yang meminta agar pembahasan RUU Sisdiknas tersebut ditunda.

Iman juga menjelaskan bahwa Kemdikbud diberi waktu oleh DPR untuk memperbaiki beberapa materi dan juga pasal pasal yang ada dalam RUU Sisdiknas yang dinilai merugikan hak hak guru seperti dihilangkan pasal tunjangan sertifikasi tersebut.

P2G juga sempat khawatir pada pernyataan Ketua Baleg DPR yang masih memberikan peluang supaya RUU Sisdiknas dapat dimasukan kembali pada awal tahun 2023 bahkan akan dipercepat pada tahun ini.

Hal tersebut akan segera dilakukan jika Kemdikbud telah memperbaiki pasal pada RUU Sisdiknas dan juga telah melakukan mengkomunikasikan RUU Sisdiknas tersebut dengna baik.

Halaman Selanjutnya

Kemdikbud harus lebih transparan

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis