Guru Non Sertifikasi – Terdapat informasi guru mengenai tunjanga profesi guru yang sering diperbincangkan oleh guru dan kalangan pendidik lain. Informasi tersebut adalah mengenai nasib tunjangan untuk guru non sertifikasi. Terkait informasi tersebut TPG Guru Non Sertifikasi dibatalakan.
Sebelumnya kemdikbud menjanjikan bahwa guru yang belum memiliki sertifikasi maka akan mendapatkan tunjangan profesi guru sesuai dengan peraturan yang telah berlaku.
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan juga mengakui bahwa sekarang ini masih terdapat sekitar 1,6 juta guru yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi guru karena harus mengantre untuk mendapatkan sertifikasi pada Program Pendidikan Profesi Guru atau PPG.
Namun informasi mengenai akan diterimanya RUU Sisdiknas menjadi Prolegnas prioritas oleh DPR tersebut akan membuat para guru yang belum mendapatkan sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan profesi guru perlahan akan sirna.
Hal tersebut dikarenakan RUU Sisdiknas tersebut tidak diterima menjad Prolegnas prioritas oleh DPR karena beberapa masalah. Masalah tersebut adalah masih berantakan RUU Sisdiknas untuk menjelaskan pasal yang berkaitan dengna hak guru untuk menerima tunjangan.
P2G atau Perhimpunan Pendidikan dan Guru, pada saat ini meminta agar Kementiran Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk membentuk Pokja atau Kelompok Kerja terkait RUU Sisdiknas tersebut.
Pada saat sebelumnya, menjadi perbincangan hangat karena RUU Sisdiknas tersebut tidak diterima untuk menjadi Prolegnas Prioritas.
Kepala bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, mengatakan bahwa keputusan untuk tidak memasukan RUU Sisdiknas pada Prolegnas Prioritas menjadi sinyal positif untuk organisasi seperti GRI, P2G, IGI, dan lainnya yang meminta agar pembahasan RUU Sisdiknas tersebut ditunda.
Iman juga menjelaskan bahwa Kemdikbud diberi waktu oleh DPR untuk memperbaiki beberapa materi dan juga pasal pasal yang ada dalam RUU Sisdiknas yang dinilai merugikan hak hak guru seperti dihilangkan pasal tunjangan sertifikasi tersebut.
P2G juga sempat khawatir pada pernyataan Ketua Baleg DPR yang masih memberikan peluang supaya RUU Sisdiknas dapat dimasukan kembali pada awal tahun 2023 bahkan akan dipercepat pada tahun ini.
Hal tersebut akan segera dilakukan jika Kemdikbud telah memperbaiki pasal pada RUU Sisdiknas dan juga telah melakukan mengkomunikasikan RUU Sisdiknas tersebut dengna baik.
Halaman Selanjutnya
Kemdikbud harus lebih transparan
Halaman : 1 2 Selanjutnya