..
Dalam hal tersebut dijelaskan bahwa guru dan juga dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan juga tunjangan kehormatan, yang telah diatur dalam Undang undang guru dan dosen maka akan tetap menerima tunjangan tersebut.
Tunjangan tersebut akan diberikan selama masih memenuhi persyaratan sesuai yang ada pada aturan dan ketentuan peraturan perundang undangan. Hal tersebut merupakan penjelasan Kementrian Pendidikan dalam RUU Sisdiknas.
Dari pernyataan diatas maka dapat disimpulkan bawa guru yang telah menerima tunjangan masih akan menerima tunjangan selam hal tersebut masih memenuhi ketentuan yang masih berlaku.
Selanjutnya hal yang belum diketahui oleh guru adalah mengenai seberapa besar nominal yang akan didapatkan guru dari tunjangan tersebut.
Kemendikbud menjelaskan dalam RUU Sisdiknas bahwa setiap guru dan juga dosen yang belum menerima tunjangan yang telah diatur pada UU Guru dan Dosen, maka akan menerima penghasilan atau upah sebesar paling sedikit sebesar penghasilan atau upah yang diterima saat ini.
Hal tersebut juga akan diberikan selama masih memenuhi syarat dan juga ketentuan yang masih berlaku sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang undangan.
Dari pernyataan diatas maka dapat disimpulkan bahwa guru akan menerima tunjangan sertifikasi guru dengan besaran yang sama atau tanpa adanya perubahan. Sedangkan untuk guru yang belum sertifikasi tersebut besaranya adalah paling sedikit seperti dengan jumlah yang diterima saat ini.
Jika guru tersebut adalah guru PNS maka besaran tunjangan tersebut dalah paling sedikit sama seperti dengan gaji pokok. Hal tersebut juga berlaku untuk guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Peryataan diatas adalah pernyataan yang disampaikan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan pada RUU Sisdiknas. Sehingga hal tersebut adalah rujukan utama dalam pemberian tunjangan tersebut kepada para guru yang telah menunggu hal tersebut.
Demikian informasi mengenai TPG Guru Di RUU Sisdiknas Bakal Lebih Besar Dari Sebelumnya?
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud / law)
Halaman : 1 2