TPG Guru Di RUU Sisdiknas Bakal Lebih Besar Dari Sebelumnya?

- Editor

Sabtu, 24 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Dalam hal tersebut dijelaskan bahwa guru dan juga dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan juga tunjangan kehormatan, yang telah diatur dalam Undang undang guru dan dosen maka akan tetap menerima tunjangan tersebut.

Tunjangan tersebut akan diberikan selama masih memenuhi persyaratan sesuai yang ada pada aturan dan ketentuan peraturan perundang undangan. Hal tersebut merupakan penjelasan Kementrian Pendidikan dalam RUU Sisdiknas.

Dari pernyataan diatas maka dapat disimpulkan bawa guru yang telah menerima tunjangan masih akan menerima tunjangan selam hal tersebut masih memenuhi ketentuan yang masih berlaku.

Selanjutnya hal yang belum diketahui oleh guru adalah mengenai seberapa besar nominal yang akan didapatkan guru dari tunjangan tersebut.

Kemendikbud menjelaskan dalam RUU Sisdiknas bahwa setiap guru dan juga dosen yang belum menerima tunjangan yang telah diatur pada UU Guru dan Dosen, maka akan menerima penghasilan atau upah sebesar paling sedikit sebesar penghasilan atau upah yang diterima saat ini.

Hal tersebut juga akan diberikan selama masih memenuhi syarat dan juga ketentuan yang masih berlaku sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang undangan.

Dari pernyataan diatas maka dapat disimpulkan bahwa guru akan menerima tunjangan sertifikasi guru dengan besaran yang sama atau tanpa adanya perubahan. Sedangkan untuk guru yang belum sertifikasi tersebut besaranya adalah paling sedikit seperti dengan jumlah yang diterima saat ini.

Jika guru tersebut adalah guru PNS maka besaran tunjangan tersebut dalah paling sedikit sama seperti dengan gaji pokok. Hal tersebut juga berlaku untuk guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Peryataan diatas adalah pernyataan yang disampaikan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan pada RUU Sisdiknas. Sehingga hal tersebut adalah rujukan utama dalam pemberian tunjangan tersebut kepada para guru yang telah menunggu hal tersebut.

Demikian informasi mengenai TPG Guru Di RUU Sisdiknas Bakal Lebih Besar Dari Sebelumnya?

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(yud / law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis