TPG Guru – Terdapat informasi baru mengenai tunjangan yang sering menjadi pembicaraan dikalangan guru dan juga tenaga pendidik lain. Hal tersebut dikarenakan sering terdapat isu mengenai TPG Guru yang akan dihapus pada RUU Sisdiknas.
Pada RUU Sisdiknas sendiri terdapat tunjangan sertifikasi guru yang akan diberikan kepada guru semua jenjang seperti jenjang SD, SMP, SMA dan juga SMK. Pembahasan tunjangna sertifikasi seperti PAUD, SD, SMP, SMA dan juga SMK tersebut menjadi perhatian untuk para guru.
Salah hal yang menjadi perhatian besar para guru tersebut adalah wacana pemerintah mengenai besaran tunjangan profesi guru yang akan diberikan kepada guru pada RUU Sisdiknas yang telah disusun oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.
Telah kita ketahui bahwa akan terdapat perbedaan besaran tunjangan sertifikasi pada Undang-undang nomor 14 tahun 2005 jika dibandingkan tunjangan yang akan didapatkan pada RUU Sisdiknas.
Sebelumnya kemdikbud berjanji bahwa akan memberikan tunjangan dan juga penghasilan yang layak untuk guru dalam wujud mensejahterakan guru pada sistem Pendidikan nasional Indonesia.
Pada RUU Sisdiknas yang telah diterbitkan pada bulan Agustus lalu tersebut terdapat suatu bab Ketentuan Peralihan. Di mana pada ketentuan bab peralihan tersebut juga akan dibahas mengenai tunjangan sertifikasi guru PAUD, SD, SMP, SMA, dan juga SMK.
Dalam hal tersebut kementrian Pendidikan dan kebudayaan juga menjelaskan mengenai aturan untuk tunjangan sertifikasi yang akan diberikan untuk guru dan juga untuk dosen.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya