TPG Guru Di RUU Sisdiknas Bakal Lebih Besar Dari Sebelumnya?

- Editor

Sabtu, 24 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TPG Guru – Terdapat informasi baru mengenai tunjangan yang sering menjadi pembicaraan dikalangan guru dan juga tenaga pendidik lain. Hal tersebut dikarenakan sering terdapat isu mengenai TPG Guru yang akan dihapus pada RUU Sisdiknas.

Pada RUU Sisdiknas sendiri terdapat tunjangan sertifikasi guru yang akan diberikan kepada guru semua jenjang seperti jenjang SD, SMP, SMA dan juga SMK. Pembahasan tunjangna sertifikasi seperti PAUD, SD, SMP, SMA dan juga SMK tersebut menjadi perhatian untuk para guru.

Salah hal yang menjadi perhatian besar para guru tersebut adalah wacana pemerintah mengenai besaran tunjangan profesi guru yang akan diberikan kepada guru pada RUU Sisdiknas yang telah disusun oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.

Telah kita ketahui bahwa akan terdapat perbedaan besaran tunjangan sertifikasi pada Undang-undang nomor 14 tahun 2005 jika dibandingkan tunjangan yang akan didapatkan pada RUU Sisdiknas.

Sebelumnya kemdikbud berjanji bahwa akan memberikan tunjangan dan juga penghasilan yang layak untuk guru dalam wujud mensejahterakan guru pada sistem Pendidikan nasional Indonesia.

Pada RUU Sisdiknas yang telah diterbitkan pada bulan Agustus lalu tersebut terdapat suatu bab Ketentuan Peralihan. Di mana pada ketentuan bab peralihan tersebut juga akan dibahas mengenai tunjangan sertifikasi guru PAUD, SD, SMP, SMA, dan juga SMK.

Dalam hal tersebut kementrian Pendidikan dan kebudayaan juga menjelaskan mengenai aturan untuk tunjangan sertifikasi yang akan diberikan untuk guru dan juga untuk dosen.

Halaman Selanjutnya

Tetap menerima tunjangan

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis