2. Guru dibawah naungan Kemenag
Pada peraturan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7321 Tahun 2021 dijelaskan bahwa petunjuk teknis dan juga mekanisme untuk pencairan tunjangan guru. Dalam keputusan tersebut ternyata tidak terdapat aturan yang menjelaskan mengenai tunjangan profesi guru madrasah akan dibayarkan bersama dengan gaji untuk guru.
Pada mekanisme yang telah dijelaskan tunjangan tersebut akan dibayarkan setiap bulan atau akan diberikan secara bertahap sesuai dengan situasi pada kondisi satuan kerja.
Dengan beberapa penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa informasi mengenai pencaiaran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru yang akan dibayarkan bersamaan dengan gaji untuk setiap bulan masih belum terdapat kejelasanya.
Beberapa aturan diatas tidak menjelaskan bahwa tunjangan tersebut akan dibayarkan bersamaan dengan gaji pokok. Sehingga pembayaran tunjangan tersebut akan diberikan sesuai dengan jadwal dan juga dengan kondisi pada satuan kerja atau satuan pendidikan.
Oleh sebab itu, guru juga harus mengikuti perkembangan informasi mengenai perubahan mekanisme pembayaran untuk tunjangan yang bersamaan dengan pembayaran gaji tersebut. Pada aturan yang telah tertulis juga tidak terdapat penjelasan pembayaran tunjangan bersamaan dengan gaji pokok.
Gaji guru dan tunjangan masih akan dibayarkan secara terpisah. Demikian informasi mengenai TPG Akan Dibayarkan Bersama Dengan Gaji Pokok.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud / law)
Halaman : 1 2