TPG Akan Dibayarkan Bersama Dengan Gaji Pokok

- Editor

Jumat, 18 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2. Guru dibawah naungan Kemenag

Pada peraturan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7321 Tahun 2021 dijelaskan bahwa petunjuk teknis dan juga mekanisme untuk pencairan tunjangan guru. Dalam keputusan tersebut ternyata tidak terdapat aturan yang menjelaskan mengenai tunjangan profesi guru madrasah akan dibayarkan bersama dengan gaji untuk guru.

Pada mekanisme yang telah dijelaskan tunjangan tersebut akan dibayarkan setiap bulan atau akan diberikan secara bertahap sesuai dengan situasi pada kondisi satuan kerja.

Dengan beberapa penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa informasi mengenai pencaiaran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru yang akan dibayarkan bersamaan dengan gaji untuk setiap bulan masih belum terdapat kejelasanya.

Beberapa aturan diatas tidak menjelaskan bahwa tunjangan tersebut akan dibayarkan bersamaan dengan gaji pokok. Sehingga pembayaran tunjangan tersebut akan diberikan sesuai dengan jadwal dan juga dengan kondisi pada satuan kerja atau satuan pendidikan.

Oleh sebab itu, guru juga harus mengikuti perkembangan informasi mengenai perubahan mekanisme pembayaran untuk tunjangan yang bersamaan dengan pembayaran gaji tersebut. Pada aturan yang telah tertulis juga tidak terdapat penjelasan pembayaran tunjangan bersamaan dengan gaji pokok.

Gaji guru dan tunjangan masih akan dibayarkan secara terpisah. Demikian informasi mengenai TPG Akan Dibayarkan Bersama Dengan Gaji Pokok.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud / law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis