Total Gaji yang Diterima Guru PNS dan Guru Honorer Setelah Dapat Tunjangan TPP

- Editor

Senin, 21 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ada 3 Tunjangan Guru pada Bulan November

Bulan November 2022 ada 3 jenis tunjangan yang akan cair.

3 jenis tunjangan guru yang akan cair bulan November 2022 itu akan didapatkan guru di semua jenjang mulai dari TK, SD, SMP dan SMA.

Berikut ini daftar 3 tunjangan guru yang akan cair bulan November 2022.

Tunjangan Profesi Guru (Sertifikasi) dan Tamsil (Non Sertifikasi)

Tunjangan profesi guru akan cair pada bulan November 2022. Pencairan tunjangnan profesi guru ini dilakukan setiap 3 bulan.

Dan untuk TW 4, tunjangan profesi guru akan cair pada bulan November 2022.

Untuk guru yang belum sertifikasi tetap akan mendapatkan tunjangan namun nominalnya lebih kecil dibandingkan dengan guru yang sertifikasi.

Tunjangan guru non sertifikasi disebut tamsil atau tambahan penghasilan.

Tunjangan Guru Kemenag

Guru yang berada di bawah naungan Kemenag juga akan menerima tunjangan pada bulan November 2022.

Tunjangan ini diberikan kepada guru yang belum menjalankan program sertifikasi.

Sehingga tunjangan guru di bawah naungan Kemenag ini tidak beda jauh dengan tamsil.

Bantuan Subsidi Upah

Beberapa guru juga ada yang terdaftar sebagai penerima bantuan subsidi upah. Penerima bantuan subsidi upah ini merupakan kewenangan Kementerian Sosial.

Penerima BSU merupakan guru yang memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut ini syarat penerima BSU:

  1. Berstatus sebagai WNI
  2. Berstatus sebagai peserta aktif program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
  3. Gaji upah maksimal yang diperoleh berjumlah Rp3,5 juta pekerja buruh di wilayah dengan UMP, UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK, UMP akan dibulatkan ke atas hingga berjumlah ratusan ribu penuh.
  4. Berstatus bukan sebagai PNS, TNI, dan Polri.
  5. Memiliki status bukan sebagai penerima program kartu prakerja, serta bantuan produktif untuk usaha mikro, dan program keluarga harapan.

 

Demikian penjelasan terkait total gaji yang diterima oleh guru PNS dan juga guru honorer setelah mendapat tunjangan TPP, semoga penjelasan terkait total gaji yang diterima oleh guru PNS dan juga guru honorer setelah mendapat tunjangan TPP bermanfaat bagi teman – teman guru semua.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

 

Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.

Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:

https://t.me/naikpangkatdotcom

 

 

 

(gapamOP)

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 1,227 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis