Tips Mudah Meningkatkan Kompetensi Agar Menjadi Guru Profesional!

- Editor

Selasa, 30 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meningkatkan Kompetensi Guru – Sebagai guru atau pendidik untuk siswa, memang harus dituntut untuk menjadi sempurna ketika sedang berada di lingkungan sekolah.

Karena guru mempunyai peranan penting dalam pembangunan pada bidang pendidikan, oleh karena itu perlu dikembangkan sebagai profesi yang sangat bermutu. Untuk itu, lahirlah UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Apabila guru dapat melahirkan siswa-siswa yang cerdas dan bermutu, maka bukan hanya pada bidang pendidikan saja yang maju.

Melainkan semua sektor atau aspek yang dapat maju. Karena didukung oleh sumber daya manusia yang semakin bagus kualitasnya.

Karena sumber daya manusia yang bermutu dan berkualitas tidak bisa untuk lahir begitu saja, diperlukan proses pendidikan yang bermutu tinggi yang harus mereka tempuh, yaitu sekolah. 

Secara konseptual mutu pendidikan diartikan sangat beragam. Secara umum mutu pendidikan dapat dikatakan gambaran mengenai baik-buruknya hasil yang dicapai oleh siswa dalam proses pendidikan yang dilaksanakan.

Lembaga pendidikan dianggap bermutu bila berhasil mengubah tingkah laku anak didik dikaitkan dengan tujuan pendidikannya.

Karena itu guru harus menguasai empat kompetensi secara utuh.

Apa Saja Empat Kompetensi Itu?

Kompetensi merupakan satu kesatuan utuh yang menggambarkan potensi, pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dinilai, yang terkait dengan profesi tertentu berkenaan dengan bagian-bagian yang dapat diaktualisasikan dan diwujudkan dalam bentuk tindakan atau kinerja untuk menjalankan profesi tertentu.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 pasal 8, kompetensi guru meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang akan didapatkan jika mengikuti pendidikan profesi.

1. Kompetensi Kepribadian

Kompetensi ini berkaitan dengan karakter guru dan wajib dimiliki agar menjadi teladan bagi siswa di sekolah.

Selain itu, guru juga harus mampu mendidik siswanya agar dapat membantu mereka memiliki kepribadian yang baik. Kompetensi kepribadian dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu:

  • Kepribadian yang stabil dan mantap. Seorang guru harus bertindak sesuai dengan norma-norma sosial yang berlaku di masyarakat, bangga menjadi seorang guru, serta konsisten dalam bertindak sesuai dengan norma yang berlaku.
  • Kepribadian yang arif. Seorang pendidik harus menampilkan tindakan berdasarkan manfaat bagi siswa, sekolah, dan juga masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan melakukan tindakan.
  • Kepribadian yang berwibawa. Seorang guru harus mempunyai perilaku yang dapat memberikan pengaruh positif dan disegani oleh siswanya.
  • Memiliki akhlak mulia dan menjadi teladan. Seorang guru harus bertindak sesuai dengan norma yang berlaku dan dapat diteladani oleh siswanya.
2. Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik yaitu kemampuan seorang guru dalam memahami peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, pengembangan peserta didik, dan evaluasi hasil belajar peserta didik untuk mengaktualisasi potensi yang mereka miliki. Ada tujuh aspek yang wajib dikuasai oleh guru, yaitu:

  • Karakteristik para siswa atau peserta didik.
  • Teori belajar serta prinsip pembelajaran yang mendidik.
  • Pengembangan kurikulum.
  • Pembelajaran yang mendidik.
  • Pengembangan potensi para peserta didik.
  • Cara berkomunikasi.
  • Penilaian dan evaluasi belajar.
3. Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial merupakan kompetensi kemampuan guru dalam berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik atau siswa, tenaga kependidikan, orang tua atau wali siswa, dan masyarakat sekitar. Kompetensi sosial meliputi:

  • Memiliki sikap inklusif, bertindak obyektif, dan tidak melakukan diskriminasi terhadap agama, jenis kelamin, kondisi fisik, ras, latar belakang keluarga, dan status sosial.
  • Guru harus dapat berkomunikasi secara santun, empatik, dan efektif terhadap sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua, serta masyarakat sekitar.
  • Guru dapat melakukan adaptasi di tempat bertugas di berbagai wilayah Indonesia yang beragam kebudayaannya.
  • Guru mampu melakukan komunikasi secara lisan dan tulisan.
4. Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional yaitu penguasaan terhadap materi pembelajaran dengan lebih luas dan mendalam. Mencakup penguasaan terhadap materi kurikulum mata pelajaran dan substansi ilmu yang menaungi materi pembelajaran dan menguasai struktur serta metodologi keilmuannya.

Indikator dari kompetensi ini antara lain:

  • Menguasai materi pelajaran yang diampu, meliputi struktur pelajaran, konsep pelajaran dan pola pikir keilmuan materi tersebut.
  • Menguasai standar kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD), dan tujuan pembelajaran dari pelajaran yang diampu.
  • Mampu mengembangkan materi pelajaran dengan kreatif sehingga bisa memberi pengetahuan reflektif demi mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan.
  • Mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam proses pembelajaran serta pengembangan diri.

Halaman berikutnya

Apabila tidak memiliki salah satu kompetensi..

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru