Tips memilih Formasi Jabatan CPNS 2023!

- Editor

Jumat, 16 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  1. Jabatan Administrasi

Jabatan adminsitrasi merupakan sekelompok jabatan yang mempunyai fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan public dan adminstrasi pemerintah dan pembangunan.

Jabatan administrasi terdiri dari tiga tingkatan. Dari tingkatan teratas adalah jabatan administrator sebagai pimpinan, jabatan pengawas sebagai supervisor serta jabatan pelaksana kegiatan.

  1. Jabatan fungsional

Jabatan fungsional merupakan sekelompok jabatan yang mempunyai fungsi dan tigas dengan berkaitan pelayanan fungsional yang berdasarkan keahlian dan keterampilan.

Tingkat jabatan fungsional keahlian terdiri dari ahli pertama, ahli muda, ahli madya serta ahli utama. Sedangkan untuk kelompok jabatan fungsional keterampilan adalah pemula, terampil, mahir serta penyelia.

Dokter, perawat, tenaga medis, guru, dosen, widya iswara serta peneliti masuk dalam kategori jabatan fungsional. Sebagai contoh lainnya adalah pengamat gunung api, penyuluh pertanian, tenaga sosial serta masih banyak lagi contohnya.

Lalu bagaimana praktiknya cara memilih formasi jabatan? Sebelumnya pastikan terlebih dahulu anda sudah membuat akun di situs resmi SSCASN. Jika sudah maka silahkan login dan ikuti alur selengkapnya :

  • Pada form pengisian formasi, pilib instansi dan jenis pengadaan untuk formasi
  • Memilih jenis formasi jabatan yang sesuai dengan yang dibuka instansi
  • Klik pilih dan form isian dan nantinya akan tampil
  • Memilih pendidikan yang sesuai dengan ijazah
  • Memilih formasi jabatan yang akan dilamar
  • Memilih lokasi dalam penempatan formasi jabatan
  • Memilih lokasi tes atau ujian
  • Isi nilai IPK yang sesuai dengan transkrip nilai. Untuk lulusan SMA sederajat maka di sesuiakan dengan ijazah.
  • Untuk instansi yang mengharuskan memakai nilai toefl maka silahkan pilih jenis yang sesuai dengan persyaratan instansi
  • Mengisi nomor ijazah
  • Mengisi tahun lulusan yang sesuai dengan ijazah
  • Mengisi asal perguruan tinggi
  • Mengisi tanggal ijazah yang sesuai dengan keterangan ijazah
  • Mengetik nama sekolah yang sesuai dengan ijazah
  • Mengetik nama perguurna tinggi untuk sarjana
  • Mengisi nama program studiserta akreditasi
  • Pemilihan formasi selesai dan ikuti langkah langkah selanjutnya

Berikut 7 cara memilih formasi jabatan CPNS Tahun 2023

“memilih formasi jabatan itu ibarat mencuri pasangan,”ujar Atis Fajriza di kanal akun YouTube @Atis Fajriza, dikutip dari Ayobandung, Jumat ( 09/12 ). “ Kita harus mempertimbangkan lagi mengenai banyak hal.”

Oleh sebab itu peserta CPNS 2020 ini mengingatkan para peminat CPNS tahun 2023 agar mempersiapkan segala sesuatunya secara matang dan maksimal.

Hal tersebut juga diamini oleh peserta CPNS tahun 2020 lainnya yang bernama Indah Priani dari laman YouTube  @Analis Indah

Sebagai langkah awal dalam memilih formasi jabatan maka keduanya yang sama sama lolos seleksi CPNS itu menyarankan agar para pelamar CPNS 2023 sudah menentukan terlebihdahulu pilihan instansi.

  1. Memilih Formasi Jabatan CPNS Sesuai Dengan pendidikan Khusus.
  2. memilih Formasi Jabatan CPNS Yang Sesuai Dengan Minat dan Kemampuan
  3. Memilih Formasi Jabatan CPNS Sesuai Dengan Kuota
  4. Memilih Formasi Jabatan CPNS Yang Sesuai Dengan Penempatan
  5. Memilih Formasi Jabatan CPNS Yang Sesuai Dengan Lokasi tes
  6. Memilih Formasi Jabatan CPNS Yang Sesuai Dengan Jenis Jabatan
  7. Memilih Formasi JAbatan CPNS Yang Sesuai Dengan Gaji

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Joz/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis