Tips Cepat Naik Pangkat dan Golongan serta Macam Karya Ilmiah untuk Guru ASN

- Editor

Sabtu, 27 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tips cepat naik pangkat dan golongan serta macam karya ilmiah untuk guru ASN yang kedepannya pasti ingin menaikan pangkatnya di ranah kepegawaian.

Naik pangkat dan golongan untuk guru ASN merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan kesejahteraan guru.

Pasalnya gaji dan tunjangan yang diterima oleh guru berstatus ASN berdasarkan dari pangkat dan jabatannya.

Semakin tinggi golongannya, maka semakin besar pula gaji pokok dan tunjangan yang didapatkan.

Meski demikian, naik pangkat dan golongan tidaklah mudah perkara mudah, tapi bukan berarti tidak bisa.

Untuk mencapainya, setiap guru harus memenuhi sejumlah persyaratan dan mengikuti serangkaian prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Berikut ini merupakan tips cepat naik pangkat dan golongan untuk guru ASN yang sudah disesuaikan dengan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Tips Cepat Naik Pangkat dan Golongan untuk Guru ASN

Sebelum itu teman-teman guru semua harus memenuhi dulu persyaratan dan ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah terlebih dahulu.

Berikut ini merupakan persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi guru:

Syarat Naik Jabatan Fungsional Guru ASN

  1. Guru bersangkutan memenuhi Angka Kredit minimal. Angka Kredit minimal ditetapkan oleh Pejabat PAK.
  2. Guru yang bersangkutan sekurang-kurangnya sudah menduduki jabatan terakhir selama 1 tahun.
  3. Guru yang bersangkutan minimal mendapat nilai baik untuk setiap unsur Daftar Penilaian Pelaksanaan
  4. Pekerjaan (DP3), pada jangka waktu 1 tahun terakhir.

 

Syarat Kenaikan Pangkat Fungsional Guru ASN

  1. Memenuhi angka kredit minimal.
  2. Minimal sudah 2 tahun di jabatan terakhir.
  3. Setiap unsur DP3 bernilai baik dalam jangka waktu 2 tahun terakhir.

 

Tips Mengejar Kenaikan Pangkat atau Jabatan Fungsional Guru

Jika semua syarat dan ketentuan sudah terpenuhi maka berikut ini merupakan tips cepat naik pangkat dan golongan untuk guru ASN.

Memahami Dasar Hukum yang Berlaku

Peraturan kenaikan pangkat ASN guru secara resmi diatur oleh pemerintah. Setiap prosedur, alur, persyaratan, dan informasi lain diatur dengan suatu dasar hukum tertentu.

Anda harus memahami secara seksama setiap dasar hukum yang digunakan dalam konteks ini. Adapun beberapa dasar hukumnya adalah:

  1. Permenpan RB No. 16 Tahun 2009. Peraturan ini berisi penjelasan mengenai Jabatan Fungsional Guru dan juga Angka Kreditnya.
  2. Permendiknas Nomor 35 tahun 2010. Peraturan ini berisi penjelasan mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru termasuk Angka Kreditnya.

Dengan memahami dasar hukum tersebut, maka akan lebih mudah buat Anda untuk menyiapkan segala hal yang dibutuhkan dalam upaya mengejar kenaikan pangkat guru.

Menyusun Rencanaan untuk Memenuhi Persyaratan

Untuk mengajukan permohonan kenaikan pangkat, ada sejumlah syarat dokumen dan penilaian atau Angka Kredit guru. Supaya Angka Kredit bisa tercapai, Anda harus bisa menyusun rencana yang tepat.

Adapun instrumen penilaian yang dibutuhkan dalam kenaikan jabatan guru PNS diantaranya: AKK (Angka Kredit Kumulatif), AKPKB (Angka Kredit Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan), dan AKK (Angka Kredit Penunjang).

Setiap jabatan memiliki standar nilainya masing-masing. Oleh karena itu, Anda bisa memetakan posisi sekarang dan butuh berapa poin untuk bisa naik jabatan.

Setelah itu Anda bisa merencanakan berbagai hal supaya bisa mengejar poin angka kredit yang dibutuhkan.

Untuk melihat angka kredit, Anda harus mengurus DUPAK (Daftar Usul Penetapan Angka Kredit) Tahunan.

Dengan demikian Anda bisa mendapat PAK (Penetapan Angka Kredit) Tahunan dan bisa melihat seluruh poin yang diperoleh.

Mengetahui poin angka kredit yang diperoleh akan memudahkan Anda dalam menyusun perencanaan mengejar kekurangan poin angka kredit.

Rajin Mengikuti Diklat dan Membuat Karya Terkait Naik Pangkat

Perlu diketahui kalau Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) memiliki tiga unsur penting yaitu: pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif.

Pengembangan diri bisa ditingkatkan dengan dengan rutin mengikuti diklat, seminar, terlibat dalam kegiatan kolektif, dan lainnya.

Anda juga harus berani memulai untuk membuat suatu publikasi ilmiah dan karya inovatif.

Apapun itu bentuknya, buat saja terlebih dahulu. Jika hasilnya kurang memuaskan, bisa dikembangkan lagi.

Dengan aktif melakukan hal-hal tersebut, Anda bisa lebih cepat mengejar angka kredit yang dibutuhkan.

 

Halaman Selanjutnya

Meningkatkan Gelar Akhir Pendidikan…

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru