Kusnadi menambahkan bahwa munculnya aturan tersebut menyulitkan para guru swasta untuk ikut seleksi PPPK.
Padahal, kondisi mereka sudah membuat akun pada 2021 lalu, tetapi belum lolos passing grade dan belum ikut tes.
“Kami saat ini berada dalam kondisi tidak aman, karena kami harus dimasukkan ke pelamar umum,” tambah dia.
Dilansir dari emedia.dpr.go.id, para guru honorer yang mengajar di sekolah-sekolah swasta harus mendapat perhatian yang sama dengan para honorer yang mengajar di sekolah-sekolah negeri.
Mengingat selama ini yang dihitung anggarannya oleh pemerintah, selalu para honorer di sekolah negeri.
Anggota Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti saat mengikuti rapat virtual Komisi X DPR RI dengan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada hari Senin (18/1).
Esti menyatakan, para guru honorer yang mengabdi di sekolah swasta kerap dilupakan dan tak masuk kelompok yang dianggarkan pemerintah.
Bahkan, rekrutmen guru honorer untuk jadi Aparatur Sipil Negara (ASN), juga melupakan para honorer di sekolah swasta.
“Kita perlu mempertimbangkan keberadaan guru-guru swasta atau guru-guru honorer yang ada di sekolah swasta” kata Esti.
Halaman berikutnya
Esti menilai meskipun Kemendikbud..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya