Tidak Ada Rekrutmen CPNS Tahun 2022, Simak dan Download Surat Edarannya!

- Editor

Jumat, 21 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan suatu profesi yang bekerja pada instansi pemerintah. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada Pasal 1 ayat (1).

Akhir-akhir ini kabar tentang PNS kembali mencuat atas adanya surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022. Surat tersebut tertanggal 27 Juli 2021.

Keluarnya surat edaran ini sekaligus memberikan kabar buruk bagi calon PNS yang hendak mengikuti seleksi atau rekrutmen pada tahun 2022. Pasalnya, pada tahun 2022 ini rekrutmen ASN pada formasi CPNS resmi ditiadakan.

Isi Surat Edaran Menteri PAN-RB

Dalam surat tersebut, dijelaskan tentang situasi pandemi Covid-19 yang kemudian mengubah pola kerja birokrasi melalui penggunaan informasi. Yang dengan begitu akan mengubah pula keterbutuhan ASN bagi dari segi jumlah maupun kualitas.

Salah satu tujuannya adalah untuk mewjudkan tata kelola pemerintah yang efektif dan efisien. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB nomor 25 tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah.

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, pemerintah melalui MENPAN-RB menyatakan bahwa pengadaan ASN tahun 2022 dilakukan hanya untuk PPPK. Artinya pengadaan ASN tahun 2022 tidak untuk PNS.

Alasan dari Menteri PAN-RB

MENPAN-RB, Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa kebijakan untuk merekrut PPPK pemerintah berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju.  Kebijakan tersebut adalah mengenai jumlah ASN-PNS (Civil Servant) lebih sedikit dibanding dengan jumlah Government Worker, Public Services atau PPPK yang justru lebih banyak.

Dengan mengacu pada contoh baik tersebut, maka pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh beberapa negara maju. Hal tersebut dianggap sebagai langkah modernisasi birokrasi secara cepat.

Pertimbangan lainnya untuk tidak membuka formasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada seleksi ASN tahun 2022 adalah mengenai keterbatasan waktu. MENPAN-RB menyebutkan bahwa rangkaian pelaksanaan seleksi CPNS relatif membutuhkan waktu yang lebih lama.

Sedangkan unuk seleksi PPPK relatif lebih singkat. Dengan adanya pertimbangan tersebut dikhawatirkan tidak akan selesai tepat waktu jika membuka formasi CPNS pada tahun 2022.

Formasi CPNS Tahun 2022

Adapun seleksi CASN tahun 2022 akan difokuskan untuk merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh. Namun formasi CPNS tidak sepenuhnya dihilangkan dalam seleksi ASN tahun 2022. Formasi CPNS masih tetap dibuka melalui skema sekolah kedinasan.

Formasi CPNS kabarnya juga dapat dibuka kembali secara terbatas pada tahun 2023. Akan tetapi tentunya mengikuti arah kebijakan yang ada di tahun tersebut serta dengan kejelasan kriteria bagi formasi jabatan yang akan dibuka untuk skema CPNS maupun PPPK.

Hal yang Wajib Dipahami

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang hendak mengikuti rekrutmen di tahun 2022 tidak perlu khawatir. Karena pada dasarnya rekrutmen PNS tidak sepenuhnya dihilangkan. Formasi CPNS masih dibuka melalui skema sekolah kedinasan.

Klik disini untuk mendownload surat edaran dari MENPAN-RB.

Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e Guru Id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

Klik disini untuk mendaftar!

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru