Sebelum honorer dihapus, anggota DPR RI Komisi II menekankan pentingnya Azwar Anas untuk menyelesaikan rekrutmen tenaga honorer yang sering dilakukan oleh instansi dan pejabat yang terkait.
Perlu diingat bahwa perekrutan pegawai honorer telah jelas dilarang oleh aturan perundang-undangan. Namun, hingga saat rencana honorer dihapus ini diperbincangkan, praktik tersebut masih terjadi meskipun telah dilarang.
Seorang anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengkritisi kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah terkait isu tenaga honorer.
Ia merasa prihatin dengan minimnya tindak lanjut dari surat edaran yang dikeluarkan oleh MenPAN-RB dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer ini.
Anggota Komisi II lainnya, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, juga mengatakan bahwa, masalah ini telah berlangsung lama karena tidak adanya dasar hukum yang jelas dalam perekrutan pegawai.
Oleh karena itu, ia menyarankan agar aturan hukum terkait hal ini diatur secara sentral di Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Demikian informasi tentang tidak ada PHK massal bagi tenaga honorer sebagaimana diterangkan oleh MenPAN-RB. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!