THR dan Gaji ke 13 Terancam, Honorer Resah Setelah Lihat Jadwal Penetapan NI PPPK, Kapan?

- Editor

Selasa, 13 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penetapan NI PPPK – Guru honorer yang mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022 kembali dilanda kegelisahan.

Pasalnya, proses penetapan NI PPPK dimulai Januari 2023 dan tidak ditetapkan secara serentak.

Menurut jadwal yang dikeluarkan panitia seleksi nasional (Panselnas), NIP PPPK untuk honorer tenaga kesehatan (nakes) jadi yang pertama diproses.

Sedangkan untuk guru honorer harus menunggu sampai Februari.

“Kenapa honorer nakes yang lebih dahulu ya? Seharusnya guru honorer dong, karena kami sudah selesai tes tahun lalu,” kata Ketua Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (FPPPK) Meisi Lukitasari dilansir JPNN.com.

Dia juga heran mengapa guru lulus passing grade (PG) harus menunggu prioritas dua (P2) dan P3 (prioritas tiga).

Semestinya guru lulus PG sebagai prioritas satu (P1) yang didahulukan. Meisi mengungkapkan bagaimana perjuangan mereka sehingga lahirlah PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022.

Regulasi tersebut akhirnya jadi payung hukum bagi guru yang tidak lulus PG dan belum ikut tes.

Karena itu, guru lulus PG sangat berharap dapat menikmati tunjangan hari raya (THR) lebaran pada April 2023 mendatang.

“Kalau prosesnya kayak ini P1 yang paling dirugikan,” cetusnya. Meisi berharap kebijakan tersebut bukan karena menghindari pembayaran THR.

“Jujur saja kami sangat berharap terhitung mulai tanggal (TMT) per Januari 2023 agar bisa menerima 12 bulan gaji, THR, dan gaji ke-13,” ucap Meisi.

Menurut dia, apabila TMT per 1 Maret, otomatis gaji Januari-Februari tidak dihitung.

Nah, jika TMT 1 April, maka gaji yang tidak dihitung menjadi 3 bulan.

Halaman berikutnya

Untuk THR, Meisi mengacu..

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru