Terungkap! Inilah Alasan Pemerintah Menghapus Tenaga Honorer dan PNS Tahun 2023

- Editor

Rabu, 16 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses realisasi penghapusan tenaga honorer telah dilakukan oleh Pemerintah di instansi pemerintahan pada masa transisi sampai tahun 2023 yang mana membuat status pegawai pemerintah hanya ada dua pada 2023 yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dua jenis status pekerjaan tersebut yang kemudian disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk beberapa jenis pekerjaan pemerintah mengandalkan pihak ketiga atau outsourcing.

Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang basic seperti cleaning service, security dan lain-lain pemerintah menyarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum dalam hal ini bukan biaya gaji (payroll).

Pada tahun 2022 ini pemerintah mengutamakan rekrutmen PPPK untuk memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan. Selain itu untuk mengaji secara komprehensif pemerintah menerapkan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan diterapkan di seluruh instansi pemerintah.

Sebenarnya proses rekrutmen pegawai honorer sudah dilarang dan diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.

Hal tersebut juga tertuang dalam Pasal 96 PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sehingga tenaga honorer pada setiap instansi pemerintah akan dihapus pada 2023 seperti yang tertuang dalam PP 49/2018.

Sementara Pegawai Negeri Sipil (PNS) jumlahnya juga akan terus dikurangi hal tersebut dikarenakan jumlah tenaga honorer yang terus membengkak. Upaya untuk menghapus tenaga honorersudah ada sejak 2005 yang mana pada tahun tersebut upaya pemerintah melakukan inventarisasi dan diketahui terdapat 900 ribu tenaga honorer.

Dari jumlah tersebut pemerintah memutuskan akan mengangkat 860 tenaga honorer menjadi PNS. Sementara sisanya yang tidak diangkat adalah honorer yang tidak memenuhi kriteria. Akan tetapi setelah didata ulang jumlah tenaga honorer tersebut membengkak menjadi 600 ribuan.

Pembengkakan tersebut mendorong dikeluarkannya Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara 5/2014 yang mana didalamnya dijelaskan hanya ada dua kategori pekerja yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kedua kategori tersebut berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga dengan demikian tidak ada lagi ada tenaga honorer di instansi pemerintah.

Saat ini Pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer. Jadi semua orang harusnya sudah tahu akan tetapi yang terjadi di lapangan masih banyak instansi pemerintah yang masih merekrut tenaga honorer.

Jumlah ASN di Indonesia dari total 4,2 juta ASN sebanyak hampir 38% berstatus sebagai pelaksana dan 36% merupakan guru dan dosen. Sekitar 14% merupakan tenaga kesehatan dan lain-lain, serta 10-11% merupakan pejabat struktural.

Pada pelaksanaan transformasi digital dalam hal ini adalah (ASN) pelaksana akan terdampak terlebih dahulu karena pekerjaan akan digantikan teknologi.

Dalam lima tahun pejabat pelaksana akan berkurang sekitar 30-40% dengan rencana transformasi digital sehingga dengan demikian akan ada ratusan ribu PNS yang menjabat sebagai pelaksana akan terdampak.

Adapun rencana transformasi digital akan dilakukan dengan program upskilling atau re-skilling sehingga ASN bisa ‘naik kelas’ untuk melakukan pekerjaan yang lebih strategis. Adapun ASN berstatus pelaksana yang pensiun tidak akan diganti dengan pegawai baru.

Jika bapak/ibu berminat ikutilah pelatihan Bersertifikat 32JP “Cara Membuat Artikel Populer Untuk Kenaikan Pangkat Dengan Teknik ATASI” yang diselengarakan oleh e-guru.id dengan cara mendaftar pada link di bawah ini

DAFTAR SEKARANG

Penulis: (eyn/eyn)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis