Skema pencairan tunjangan sertifikasi guru ini penting diketahui oleh guru, terkhusus bagi Anda guru sertifikasi penerima TPG. Ternyata ada 2 skema berbeda dalam pencairannya.
Untuk mengetahui lebih banyak simak hingga tuntas artikel ini.
Dapodik adalah akses pertama yang digunakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk mendistribusikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) kepada guru, termasuk mereka yang merupakan ASN atau bukan ASN.
Tentu saja, tidak semua guru, baik yang berstatus ASN maupun yang bukan ASN, memenuhi syarat untuk menerima TPG atau TKG, dan pemerintah telah menetapkan kriteria yang harus dipenuhi oleh para guru yang berhak menerima manfaat tersebut.
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2023, guru yang telah memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan wajib menginput dan/atau memperbaharui data guru melalui Dapodik secara berkala, dan guru harus memastikan data terinput dengan benar.
Kesalahan dalam penginputan data dan keterlambatan dalam memperbarui data dalam Dapodik akan berakibat tidak lancarnya proses pencairan tunjangan.
Data yang perlu diinput dan/atau diperbaharui yakni data terutama mengenai nama lengkap guru, satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.
Guru yang bersangkutan harus selalu memverifikasi dan memvalidasi data-data tersebut untuk memastikan kebenarannya. Kebenaran data tersebut menjadi tanggungjawab individu guru.
Data guru dalam Dapodik tersebut dilakukan sinkronisasi dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN). Selanjutnya Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) melakukan validasi data guru sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku.
Halaman selanjutnya,
Proses validasi dan penyelarasan oleh Puslapdik..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya