Ternyata Ini Permendikbud Tentang Urutan Pemanggilan Peserta PPG Dalam Jabatan

- Editor

Rabu, 13 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Urutan pemanggilan peserta PPG atau Pendidikan Profesi Guru masih menjadi perbincangan hangat, pasalnya masih banyak guru yang belum juga terpanggil hingga di tahun 2023 ini.

Muncul banyak pertanyaan, sebenarnya apa yang menjadi acuan dalam urutan pemanggilan peserta PPG ini?

Untuk memahami lebih lanjut mengenai hal ini ternyata terdapat Permendikbud yang mengaturnya, simak selengkapnya.

Sebagai informasi untuk saat ini Direktur Pendidikan Profesi Guru telah digantikan oleh Adhika Ganendra, S.Si., M.M yang sebelumnya yaitu Temu Ismail, S.Pd., M.Si.

Urutan Pemanggilan Peserta PPG Sesuai Permendikbud

Yang mana regulasi yang mengatur yaitu mengenai peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikasi Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan.

Terdapat dalam pasal 14, yang mana dijelaskan bahwa:

Ayat 1 : Bagi calon Mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi dalam pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 merupakan peserta program PPG Dalam Jabatan.

Ayat 2: Keikutsertaan calon Mahasiswa sebagai Peserta Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam setiap program PPG ditentukan berdasarkan penetapan jumlah mahasiswa oleh Menteri.

Ayat 3: Penentuan keikutsertaan calon mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan perkembangan kriteria:

  1. Masa kerja yang paling lama
  2. Usia paling tinggi
  3. Satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus dan
  4. Perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi

Ayat 4 : Bagi calon mahasiswa yang telah lulus seleksi berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai Mahasiswa PPG sesuai dengan penetapan jumlah mahasiswa yang ditetapkan oleh Menteri setiap tahun.

Sehingga jelas sekali dijelaskan dalam aturan yang disebutkan diatas, bahwa sudah ada urutannya.

Halaman selanjutnya,

Namun apabila ternyata Anda…

Berita Terkait

Siap-Siap! Insentif Guru Non-ASN Akan Cair Mulai Bulan Juli 2024
Bocoran MenPAN RB, 2 Kategori Guru Honorer Otomatis Diangkat PPPK Tahun 2024
Kabar Gembira, Secara Resmi Presiden Tetapkan Guru Sertifikasi Dapat Tambahan 2 Bulan TPG
Guru Penggerak Pati Langsungkan Talkshow Pendidikan Berkelanjutan Serta Pengabdian ke Sekolah Pinggiran
Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Berita ini 21,513 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Mei 2024 - 09:41 WIB

Siap-Siap! Insentif Guru Non-ASN Akan Cair Mulai Bulan Juli 2024

Senin, 20 Mei 2024 - 10:28 WIB

Bocoran MenPAN RB, 2 Kategori Guru Honorer Otomatis Diangkat PPPK Tahun 2024

Senin, 20 Mei 2024 - 09:21 WIB

Kabar Gembira, Secara Resmi Presiden Tetapkan Guru Sertifikasi Dapat Tambahan 2 Bulan TPG

Senin, 20 Mei 2024 - 06:09 WIB

Guru Penggerak Pati Langsungkan Talkshow Pendidikan Berkelanjutan Serta Pengabdian ke Sekolah Pinggiran

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Berita Terbaru