Proses pengiriman dana dilakukan oleh Kementerian Keuangan langsung ke kas daerah masing-masing, setelah itu dana tersebut didistribusikan ke rekening individu masing-masing guru. Hal ini merupakan langkah dalam penyelenggaraan agar penyaluran dana tunjangan berjalan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Dapat disimpulkan bahwa untuk guru Non PNS dana akan langsung dicairkan melalui Puslatdik ke rekening guru penerima, tanpa melalui tahap ke Pemerintah daerah. Sedangkan guru berstatus ASN daerah dana yang disalurkan dari pusat baru disalurkan ke pemerintah daerah dan terakhir baru ke rekening masing masing guru.
Demikian informasi mengenai Ternyata ada Perbedaan Dalam Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 Tahun 20234, semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2