Ternyata ada Perbedaan Dalam Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 Tahun 2023

- Editor

Senin, 11 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akhir tahun bulan Desember ini sudah memasuki waktu pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 4. Namun ternyata waktu pencairan tunjangan sertifikasi guru berstatus ASN dan Non ASN berbeda.

Ingin tahu bagaimana perbedaan regulasi dari guru sertifikasi tersebut? Yuk simak selengkapnya berikut ini.

Sebagai informasi jadwal untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru, sebagai berikut 

  • Sinkronisasi Data 28/29 Februari untuk pencairan Triwulan 1 Bulan Maret
  • Sinkronisasi Data 31 Mei untuk pencairan Triwulan 2 Bulan Juni
  • Sinkronisasi Data 31 Agustus untuk pencairan Triwulan 3 Bulan September
  • Sinkronisasi Data 31 Oktober untuk pencairan Triwulan 4 Bulan November

Namun seringkali yang terjadi dilapangan bahwa pencairan tidak sesuai dengan  jadwal. Dan sering kali guru Non ASN lebih cepat menerima pencairan tunjangannya dibandingkan dengan guru berstatus ASN. Mengapa bisa demikian?

Guru Sertifikasi dengan Status Non ASN

Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 merupakan regulasi yang mengatur secara rinci tentang proses pengelolaan pencairan Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi para guru yang Non Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam regulasi ini, terdapat petunjuk teknis yang mendetail mengenai bagaimana pengelolaan dan penyaluran dana untuk Tunjangan Profesi kepada para guru non-PNS. Dana untuk pembayaran tunjangan profesi mereka dialokasikan melalui anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Bagi para guru yang bukan PNS, tunjangan profesi yang mereka terima akan langsung dikirimkan ke rekening masing-masing guru jika mereka telah memenuhi semua ketentuan atau persyaratan yang telah ditetapkan oleh regulasi tersebut. Ini berlaku sebagai bagian dari upaya untuk memastikan penyaluran dana tunjangan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Guru Sertifikasi dengan Status ASN

Regulasi yang mencakup petunjuk teknis terkait pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.

Bagi guru yang merupakan Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), dana yang telah dialokasikan untuk pembayaran tunjangan profesi sudah tersedia di kas keuangan daerah sejak awal tahun anggaran sesuai dengan usulan yang diajukan kepada pemerintah pusat.

Halaman selanjutnya,

Proses pengiriman dana dilakukan oleh…

Berita Terkait

Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Berita ini 35,650 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 12:07 WIB

Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025

Senin, 7 April 2025 - 12:01 WIB

Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

Senin, 7 April 2025 - 11:49 WIB

2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis