Akhir tahun bulan Desember ini sudah memasuki waktu pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 4. Namun ternyata waktu pencairan tunjangan sertifikasi guru berstatus ASN dan Non ASN berbeda.
Ingin tahu bagaimana perbedaan regulasi dari guru sertifikasi tersebut? Yuk simak selengkapnya berikut ini.
Sebagai informasi jadwal untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru, sebagai berikut
- Sinkronisasi Data 28/29 Februari untuk pencairan Triwulan 1 Bulan Maret
- Sinkronisasi Data 31 Mei untuk pencairan Triwulan 2 Bulan Juni
- Sinkronisasi Data 31 Agustus untuk pencairan Triwulan 3 Bulan September
- Sinkronisasi Data 31 Oktober untuk pencairan Triwulan 4 Bulan November
Namun seringkali yang terjadi dilapangan bahwa pencairan tidak sesuai dengan jadwal. Dan sering kali guru Non ASN lebih cepat menerima pencairan tunjangannya dibandingkan dengan guru berstatus ASN. Mengapa bisa demikian?
Guru Sertifikasi dengan Status Non ASN
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 merupakan regulasi yang mengatur secara rinci tentang proses pengelolaan pencairan Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi para guru yang Non Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam regulasi ini, terdapat petunjuk teknis yang mendetail mengenai bagaimana pengelolaan dan penyaluran dana untuk Tunjangan Profesi kepada para guru non-PNS. Dana untuk pembayaran tunjangan profesi mereka dialokasikan melalui anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Bagi para guru yang bukan PNS, tunjangan profesi yang mereka terima akan langsung dikirimkan ke rekening masing-masing guru jika mereka telah memenuhi semua ketentuan atau persyaratan yang telah ditetapkan oleh regulasi tersebut. Ini berlaku sebagai bagian dari upaya untuk memastikan penyaluran dana tunjangan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Guru Sertifikasi dengan Status ASN
Regulasi yang mencakup petunjuk teknis terkait pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.
Bagi guru yang merupakan Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), dana yang telah dialokasikan untuk pembayaran tunjangan profesi sudah tersedia di kas keuangan daerah sejak awal tahun anggaran sesuai dengan usulan yang diajukan kepada pemerintah pusat.
Halaman selanjutnya,
Proses pengiriman dana dilakukan oleh…
Halaman : 1 2 Selanjutnya