Terkait Pengangkatan Menjadi ASN? Inilah Tujuan Pendataan Tenaga Non-ASN 2022

- Editor

Minggu, 4 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penataan tenaga honorer tersebut akan dilakukan oleh pemerintah khususnya yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah dengan tujuan sebagai berikut:

1. Pertama, pendataan tenaga non ASN 2022 diperuntukkan dengan tujuan untuk memetakan dan memvalidasi data pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi, serta kompetensinya.

2. Kedua, pendataan tenaga non ASN 2022 bertujuan untuk mengetahui apakah tenaga non ASN yang telah diangkat oleh instansi pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.

3. Ketiga, pada pendataan tenaga non ASN 2022, data yang sudah diinventarisasi akan dijadikan sebagai landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Tujuan dari pendataan tenaga non ASN 2022 tersebut diharapkan dapat menjadi titik terang bagi tenaga honorer khususnya yang sudah bekerja di instansi pemerintah. Selain itu, pendataan tenaga non ASN 2022 juga dapat dijadikan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menyiapkan roadmap untuk tenaga honorer khususnya yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

Untuk itu, tenaga honorer juga perlu mengikuti Pendataan non ASN 2022 serta mencermati cara mendaftarnya karena pendataan tenaga non ASN 2022 akan dilakukan sampai tanggal 30 September 2022. Untuk membuat akun pendataan tenaga non ASN 2022 yakni dapat dilakukan dengan cara mengakses portal resmi yakni https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ dan ikuti setiap prosesnya.

Namun tenaga honorer hanya akan bisa membuat akun pendataan tenaga non ASN 2022 apabila sudah didaftarkan oleh admin di instansi masing-masing. Kemudian tenaga honorer juga harus mencetak kartu informasi akun setelah melakukan pembuatan akun pendataan tenaga non ASN 2022 sebagaimana sesuai dengan petunjuk yang tertera pada buku juknis pendataan non ASN 2022.

Setelah mencetak kartu informasi akun maka langkah berikutnya yaitu tenaga honorer melakukan login dan pengisian biodata. Agar tenaga honorer dapat login maka langkah yang harus dilakukan yakni dengan masuk menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.

Setelah melakukan login maka langkah selanjutnya yakni tenaga honorer wajib mengisi riwayat pekerjaan berdasarkan pada ketentuan bahwa riwayat pekerjaan yang ditambahkan tersebut hanya berasal dari instansi penempatan bekerja saat ini. Setelah mengisi riwayat pekerjaan maka langkah selanjutnya yakni tenaga honorer wajib mencermati dan memeriksa kembali data-data yang dilengkapi pada resume pendataan non ASN 2022 sebelum mencetak kartu.

Selanjutnya, setelah memeriksa kembali data-data yang dilengkapi pada resume pendataan non ASN 2022 maka tenaga honorer wajib untuk mencetak kartu pendataan non ASN 2022. Pada portal tersebut maka tenaga non ASN nantinya juga dapat mengonformasi keaktifan sebagai tenaga non ASN dan dapat melengkapi atau memperbaiki data yang telah diinput.

Selain itu, tenaga non ASN juga dapat memperbaiki daftar riwayatnya seperti sejak kapan menjadi tenaga non ASN yang disertai dengan bukti. Sehingga pemerintah dapat memetakan sudah berapa lama tenaga non ASN tersebut bekerja.

Sehingga, stiap instansi wajib mengumumkan daftar tenaga non ASN yang masuk dalam pendataan pada kanal instansi masing-masing serta tenaga non ASN juga diwajibkan untuk memeriksa pengumuman tersebut dan apabila tenaga non ASN tersebut tidak terdata maka dapat mengajukan usulan pendataan.

Halaman Selanjutnya

Bagi instansi yang terdapat pegawai non ASN…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis