Terjawab! Nasib Guru Sekolah Swasta yang Mutasi ke Sekolah Negeri, Apakah Bisa Masuk Pelamar Prioritas pada PPPK 2022? Simak Selengkapnya

- Editor

Sabtu, 20 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasib Guru Sekolah Swasta – Ada beberapa pertanyaan dari kalangan guru honorer sekolah swasta yang mutasi ke sekolah negeri, apakah nantinya masuk ke dalam pelamar prioritas dan pelamar umum pada seleksi PPPK Tahun 2022.

Sebelum menjawab hal ini, kita lihat terlebih dahulu PermenPAN-RB No. 20 Tahun 2022, yang mana di untuk seleksi PPPK Guru 2022 pendaftarnya dibedakan menjadi tiga kategori.

Tiga kategori pendaftar tersebut adalah guru yang sudah lulus passing grade (PG), kemudian guru yang belum lulus PG, dan guru yang masuk dalam kategori pelamar umum.

Kategori Guru Lulus Passing Grade

Untuk guru yang lulus PG, artinya guru tersebut sudah mengikuti seleksi PPPK Guru Tahun 2021 dan sudah mencapai nilai ambang batas.

Baik itu guru lulus PG kategori I, kategori II maupun kategori III. Ketiga kategori guru yang lulus PG (THK-II, Guru Honorer Negeri, lulusan PPG, dan Guru Sekolah Swasta) tersebut nantinya tinggal menunggu penempatan.

Kemudian THK-II yang masuk ke dalam kategori pelamar prioritas dua untuk penempatannya terlebih dahulu akan melalui seleksi kesesuaian atau verifikasi jika masih ada formasi, baik dari sekolah atau instansi yang bersangkutan.

Halaman berikutnya

Kategori guru belum lulus seleksi.. 

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 1,132 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru