Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) memang sudah selayaknya untuk mendapatkan perhatian dari pemerintah terutama untuk para guru ASN yang mengabdi di daerah, maka dari itu pemerintah akan segera mencairkan tunjangan tambahan penghasilan.
Sejalan dengan hal tersebut pemerintah akhirnya telah mengeluarkan peraturan Permendikbud RI No 4 Tahun 2022 yang mengatur tentang pemberian kesejahteraan bagi guru ASN di daerah.
Permendikbud tersebut menjelaskan dan sekaligus dapat menjadi petunjuk teknis pemberian berbagai macam tunjangan yaitu tunjangan khusus, tunjangan profesi guru, dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah provinsi dan kabupaten atau kota.
Berdasarkan Permendikbud itu maka dapat diketahui guru ASN daerah dapat memperoleh tambahan penghasilan dari Kemdikbud. Hal itu juga telah disebutkan pada pasal 10 Permendikbud No 4 Tahun 2022 bahwasannya tunjangan tambahan penghasilan juga dapat diberikan kepada guru ASN daerah.
Tambahan penghasilan sendiri merupakan tunjangan yang diberikan pada setiap bulannya berdasarkan kinerja pada bulan sebelumnya kepada ASN di luar dari gaji. Tunjangan ini diberikan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN .
Hal ini tentunya dapat menjadikan para guru ASN daerah berbahagia karena pada akhirnya Kemdikbud akan memberikan hak tambahan yaitu berupa tunjangan tambahan penghasilan.
Pada Permendikbud itu telah dijelaskan bahwasannya guru ASN di daerah yang akan memperoleh tunjangan tambahan penghasilan ini harus dapat memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan dan ditetapkan.
Adapun kriteria yang harus dipenuhi oleh guru ASN di daerah untuk bisa mendapatkan tambahasan penghasilan dari Kemdikbud pada setiap bulannya yaitu sebagai berikut:
- Guru ASN di daerah yang belum menerima tunjangan-tunjangan lain terutama tunjangan profesi
- Guru ASN di daerah yang telah memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan tambahan penghasilan diantarannya yaitu:
- Berstatus sebagai guru Aparatur Sipil Negara di daerah yang berada di bawah naungan Kemdikbud
- Belum mempunyai sertifikat pendidik (serdik)
- Kualifikasi akademik yang dimiliki minimal S1 atau D4
- Telah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku
- Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Melaksanakan kewajiban sebagai seorang guru untuk tugas mengajar siswa pada satuan pendidikan atau sekolah
- Terdaftar aktif di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Halaman Selanjutnya
Sebagai informasi tambahan, bahwasannya persyaratan
Halaman : 1 2 Selanjutnya