Terbaru! Tunjangan Tambahan Penghasilan Akan Segera Cair

- Editor

Minggu, 26 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) memang sudah selayaknya untuk mendapatkan perhatian dari pemerintah terutama untuk para guru ASN yang mengabdi di daerah, maka dari itu pemerintah akan segera mencairkan tunjangan tambahan penghasilan.

Sejalan dengan hal tersebut pemerintah akhirnya telah mengeluarkan peraturan Permendikbud RI No 4 Tahun 2022 yang mengatur tentang pemberian kesejahteraan bagi guru ASN di daerah.

Permendikbud tersebut menjelaskan dan sekaligus dapat menjadi petunjuk teknis pemberian berbagai macam tunjangan yaitu tunjangan khusus, tunjangan profesi guru, dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah provinsi dan kabupaten atau kota.

Berdasarkan Permendikbud itu maka dapat diketahui guru ASN daerah dapat memperoleh tambahan penghasilan dari Kemdikbud. Hal itu juga telah disebutkan pada pasal 10 Permendikbud No 4 Tahun 2022 bahwasannya tunjangan tambahan penghasilan juga dapat diberikan kepada guru ASN daerah.

Tambahan penghasilan sendiri merupakan tunjangan yang diberikan pada setiap bulannya berdasarkan kinerja pada bulan sebelumnya kepada ASN di luar dari gaji. Tunjangan ini diberikan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN .

Hal ini tentunya dapat menjadikan para guru ASN daerah berbahagia karena pada akhirnya Kemdikbud akan memberikan hak tambahan yaitu berupa tunjangan tambahan penghasilan.

Pada Permendikbud itu telah dijelaskan bahwasannya guru ASN di daerah yang akan memperoleh tunjangan tambahan penghasilan ini harus dapat memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan dan ditetapkan.

Adapun kriteria yang harus dipenuhi oleh guru ASN di daerah untuk bisa mendapatkan tambahasan penghasilan dari Kemdikbud pada setiap bulannya yaitu sebagai berikut:

  1. Guru ASN di daerah yang belum menerima tunjangan-tunjangan lain terutama tunjangan profesi
  2. Guru ASN di daerah yang telah memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan tambahan penghasilan diantarannya yaitu:
  • Berstatus sebagai guru Aparatur Sipil Negara di daerah yang berada di bawah naungan Kemdikbud
  • Belum mempunyai sertifikat pendidik (serdik)
  • Kualifikasi akademik yang dimiliki minimal S1 atau D4
  • Telah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku
  • Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Melaksanakan kewajiban sebagai seorang guru untuk tugas mengajar siswa pada satuan pendidikan atau sekolah
  • Terdaftar aktif di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

Halaman Selanjutnya

Sebagai informasi tambahan, bahwasannya persyaratan

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 11,853 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis